KPK Serahkan Berkas Empat Tersangka di Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan Cs Segera Disidangkan

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH

Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH

SuarIndonesia -Jaksa dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) serahkan berkas empat tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas PUPR Kalsel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025). Artinya Ahmad Solhan Cs segera disidangkan.

Keempat tersangka tersebut yakni, Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel)

Keempat tersangka ini menyusul dua terdakwa atas nama Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto selaku pemberi suap dalam perkara ini, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, memasuki tuntutan. Dimana keduanya dituntut dengan hukuman masing 3,5 tahun penjara.Berkas ke empat tersangka sudah kami  serahkan kepada PN Banjarmasin untuk diteliti. “Saya rasa berkas sudah lengkap tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan,” ujar Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara SH ditanya wartawan.

Ditanya kapan kedatangan para tersangka di Banjarmasin?.  Erlangga mejawab bahwa mereka sudah tiba di Banjarmasin pada, Jumat (14/2/2025).”Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin,” tambahnya.

Baca Juga :   AMC Hospital Diperkirakan Siap Beroperasi Tiga Bulan Lagi

Terpisah Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH mengatakan bahwa berkas perkara untuk empat tersangka sudah diterima.

Perkara suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel  mencuat, setelah KPK menggelar OTT di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Tercatat ada sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sama-sama dituntut penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Kedua terdakwa melakukan penyuapan Rp 1 MIliar, terkait dengan tiga proyek yang dikerjakan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Yakni pembangunan Samsat Terpadu, Lapangan Sepak Bola dan juga Kolam Renang.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca