SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Lembaga anti rasuah itu menilai alasan pengajuan PK Mardani Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA:6 Respons Mulai Relawan hingga KPK Usai Viral Kaesang Pangarep Gunakan Jet Pribadi ke AS
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengatakan bahwa tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo.
Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi. Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.
Dengan demikian, KPK berharap MA dapat menegakkan keadilan dan menolak upaya Mardani Maming untuk mengubah putusan yang telah ada.
“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” kata dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua MA Suharto soal intervensi dan cawe-cawe terkait PK yang diajukan Mardani Maming.
Suharto mengatakan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya.
Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata dia, Rabu (28/8/2024).
Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK.
“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,” tegasnya dikutip Liputan6.
Dengan demikian, kata Fickar, PK yang diajukan oleh Mardani Maming sangat jelas harus ditolak oleh MA. “Jadi PK itu memang harus ditolak,” ucapnya lagi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















