SuarIndonesia — KPK merespons soal pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang tidak mengetahui keberadaan kliennya. KPK menilai Sahbirin tak layak mengajukan gugatan praperadilan akibat hal tersebut.
“Belum ada informasi sampai ke situ (perintangan penyidikan), tetapi apabila pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana, tentu ini juga dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024), dikutip SuarIndonesia dari detikNews.
Tessa mengatakan, jika pengacaranya saja tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, maka KPK mengatakan Gubernur Kalsel itu tidak layak mengajukan praperadilan. Tessa mengatakan optimis gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin akan ditolak.
“Tentunya sebagaimana dalil yang sudah disampaikan biro hukum di sidang awal ya, kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” kata dia.
“Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima oleh hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin kabur dan belum ditemukan hingga kini. Pengacara dari Sahbirin mengatakan kliennya itu tidak kabur, melainkan hanya menenangkan diri.
“Yang bersangkutan (Sahbirin) menurut saya hanya menenangkan diri saja, bukan kabur atau melarikan diri. Kan sudah di cegah keluar negeri,” kata Pengacara dari Sahbirin, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Soesilo mengatakan memang tidak mengetahui keberadaan dari Sahbirin. Dia menyebut tak selalu bersama Sahbirin.
“Saya bukan orang yang selalu bersama pak SN (Sahbirin Noor), sehingga kalau posisinya sekarang saya tidak tahu,” ungkapnya.
Sedangkan Sahbirin sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan. KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dan keberadaannya tidak bisa ditemukan.
“Bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.
“Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” sebutnya.
Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin. Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.
“Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” sebutnya.
KPK Harap Gubernur Kalsel Bersikap Kesatria
Sementara itu, dilansir dari detikNews, KPK belum menemukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK berharap Sahbirin bersikap kesatria dengan bertanggung jawab atas dugaan suap yang diterimanya.
“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan, tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap kesatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Terkait KPK yang belum mengeluarkan status DPO kepada Sahbirin, Tessa mengatakan penyidik masih memiliki informasi potensi lokasi keberadaan dari Gubernur Kalsel tersebut. Selain itu, KPK telah mengajukan pencegahan ke Imigrasi agar Sahbirin tak bisa ke luar negeri.
“Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” sebutnya.
Tessa menyebutkan status DPO akan dikeluarkan jika semua opsi pencarian telah dilakukan. DPO, menurut dia, akan dikeluarkan jika semua opsi pencarian telah dilakukan.
“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ucapnya.
“Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga nggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” tambah dia. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















