KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim

- Penulis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum. (ANTARA Foto/Indrianto Eko S)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum. (ANTARA Foto/Indrianto Eko S)

SuarIndonesia — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum.

Hal tersebut disampaikan Alex menjawab pertanyaan bagaimana cara Eddy dapat menjanjikan SP3 di Bareskrim, padahal posisinya berada di Kemenkumham. Menurutnya, siapa saja bisa membantu mengurus masalah tersebut asal memiliki uang.

“Ini yang istilahnya mafia hukum atau apa dan sebagainya. Kan seperti itu kejadiannya. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan yang bisa mengatur, tetapi pihak di luar pun kadang-kadang bisa mengatur. Sepanjang itu tadi, ada harga dan cocok, ya sudah terjadilah di situ. Kan begitu,” kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12/2023) kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Alex mengatakan siapa saja bisa menjanjikan untuk mendapat SP3 asal memiliki uang, meskipun yang bersangkutan tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut. Ia mencontohkan pengacara yang bisa mempengaruhi putusan hakim.

“Yang urusan SP3, kenapa bisa? Kenapa tidak bisa? Kan begitu. Saya balik lagi kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa ngurus, kan gitu kan, asal punya duit. Sama saja kan, pengacara bisa mempengaruhi hakim, ‘Kok bisa? Kan dia bukan yang memutus, yang memutus kan hakim’,” ujarnya.

“Bisa aja. Kan namanya juga barangkali (Eddy Hiariej) kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja,” kata Alex menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengungkap Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait penerbitan SP3 di Bareskrim.

Terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; dan Wiraswasta / Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Kasus ini bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan. Helmut, selaku Direktur Utama PT CLM, berinisiatif untuk mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nama Eddy muncul sebagai rekomendasi yang diperoleh.

Sekitar April 2022, terdapat pertemuan di rumah dinas Eddy. Pertemuan itu dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi hingga Yosi. Kesepakatan yang dicapai adalah Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy kemudian Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Helmut juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar guna keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang saat ini diduga dalam kasus ini berjumlah Rp8 miliar. Helmut dan Eddy disebut sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Eddy belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca