KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim

- Penulis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum. (ANTARA Foto/Indrianto Eko S)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum. (ANTARA Foto/Indrianto Eko S)

SuarIndonesia — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berjanji bisa membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim seperti mafia hukum.

Hal tersebut disampaikan Alex menjawab pertanyaan bagaimana cara Eddy dapat menjanjikan SP3 di Bareskrim, padahal posisinya berada di Kemenkumham. Menurutnya, siapa saja bisa membantu mengurus masalah tersebut asal memiliki uang.

“Ini yang istilahnya mafia hukum atau apa dan sebagainya. Kan seperti itu kejadiannya. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan yang bisa mengatur, tetapi pihak di luar pun kadang-kadang bisa mengatur. Sepanjang itu tadi, ada harga dan cocok, ya sudah terjadilah di situ. Kan begitu,” kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12/2023) kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Alex mengatakan siapa saja bisa menjanjikan untuk mendapat SP3 asal memiliki uang, meskipun yang bersangkutan tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut. Ia mencontohkan pengacara yang bisa mempengaruhi putusan hakim.

“Yang urusan SP3, kenapa bisa? Kenapa tidak bisa? Kan begitu. Saya balik lagi kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa ngurus, kan gitu kan, asal punya duit. Sama saja kan, pengacara bisa mempengaruhi hakim, ‘Kok bisa? Kan dia bukan yang memutus, yang memutus kan hakim’,” ujarnya.

“Bisa aja. Kan namanya juga barangkali (Eddy Hiariej) kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja,” kata Alex menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengungkap Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait penerbitan SP3 di Bareskrim.

Terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej; pengacara, Yosi Andika Mulyadi; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; dan Wiraswasta / Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Kasus ini bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan. Helmut, selaku Direktur Utama PT CLM, berinisiatif untuk mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nama Eddy muncul sebagai rekomendasi yang diperoleh.

Sekitar April 2022, terdapat pertemuan di rumah dinas Eddy. Pertemuan itu dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi hingga Yosi. Kesepakatan yang dicapai adalah Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy kemudian Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Helmut juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar guna keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang saat ini diduga dalam kasus ini berjumlah Rp8 miliar. Helmut dan Eddy disebut sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Eddy belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca