SuarIndonesia — Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. KPK menyatakan kasus itu bisa diadili di peradilan umum jika adanya tim koneksitas.
“Ya seharusnya kalau itu dilakukan koneksitas, kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Alex mengatakan tindak korupsi yang dilakukan Marsdya Henri Alfiandi tidak termasuk tindak pidana militer. Korupsi tersebut terjadi di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Alex, ketika tim koneksitas KPK dan Puspom TNI terbentuk, majelis hakim yang akan mengadili korupsi Kabasarnas juga terdiri dari hakim Pengadilan Tipikor dan hakim dari pihak militer.
“Sebetulnya tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim adhoc tipikor ada hakim dari pihak militer,” terang Alex.
“Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani. Kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya, seperti dikutip detikNews, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut Alex mengatakan wacana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI masih dibahas. Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus berkomunikasi dalam penanganan perkara korupsi Kabasarnas.
“Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi,” ujar Alex.
Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Firli Singgung Hibah Aset ke TNI

Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan di Basarnas. Dua di antaranya ditangani oleh Puspom TNI.
“Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK,” ujarnya.
“Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi,” sambungnya.
Firli berharap kerja sama kedua instansi tersebut bisa terus terjalin. Dia lalu menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu terkait pengelolaan aset sitaan.
“Begitu juga kerja sama KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan, barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan,” jelasnya.
Firli mengatakan pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Lalu juga kepada hibah kepada TNI AU.
“Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI-AU,” tuturnya. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















