KPK: Diadili di Peradilan Umum Jika Ada Tim Koneksitas

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. KPK menyatakan kasus itu bisa diadili di peradilan umum jika adanya tim koneksitas.

“Ya seharusnya kalau itu dilakukan koneksitas, kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan tindak korupsi yang dilakukan Marsdya Henri Alfiandi tidak termasuk tindak pidana militer. Korupsi tersebut terjadi di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.

Menurut Alex, ketika tim koneksitas KPK dan Puspom TNI terbentuk, majelis hakim yang akan mengadili korupsi Kabasarnas juga terdiri dari hakim Pengadilan Tipikor dan hakim dari pihak militer.

“Sebetulnya tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim adhoc tipikor ada hakim dari pihak militer,” terang Alex.

“Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani. Kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya, seperti dikutip detikNews, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Alex mengatakan wacana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI masih dibahas. Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus berkomunikasi dalam penanganan perkara korupsi Kabasarnas.

“Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi,” ujar Alex.

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa)

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.

“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.

Firli Singgung Hibah Aset ke TNI

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas. (Capture: @YouTube Puspen TNI)

Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan di Basarnas. Dua di antaranya ditangani oleh Puspom TNI.

“Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK,” ujarnya.

“Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi,” sambungnya.

Firli berharap kerja sama kedua instansi tersebut bisa terus terjalin. Dia lalu menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu terkait pengelolaan aset sitaan.

“Begitu juga kerja sama KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan, barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan,” jelasnya.

Firli mengatakan pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Lalu juga kepada hibah kepada TNI AU.

“Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI-AU,” tuturnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca