KOTIM Gunakan DBH Lindungi Pekerja Rentan

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen belum lama ini. (Dok ANTARA/Syifa Yulinnas)

Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen belum lama ini. (Dok ANTARA/Syifa Yulinnas)

SuarIndonesia — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggunakan sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Senin (30/6/2025).

Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

Mereka umumnya bekerja di sektor informal dengan pekerjaan yang tidak stabil dan kesejahteraan yang rendah. Contoh pekerja kategori rentan di antaranya buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang ojek, pekerja seni, pekerja keagamaan (marbot, guru ngaji), pekerja rumahan, pemulung, dan pekerja informal lainnya.

Kondisi pekerja rentan ini tidak luput dari perhatian pemerintah daerah. Mendaftarkan pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberi perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja sehingga pekerja tersebut bisa langsung ditangani dan pihak keluarga juga akan terbantu.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyebutkan saat ini baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan yang belum terlindungi.

Baca Juga :   CEGAH Kesalahan Penerapan Hukum Adat

Dilansir dari AntaraNewsKalteng, Johny meminta perusahaan besar swasta berpartisipasi dalam memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kotawaringin Timur. Selain mendaftarkan seluruh karyawan di perusahaan masing-masing, pihak perusahaan diharapkan juga membantu mendaftarkan pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.

Perusahaan bisa mendaftarkan pekerja rentan melalui Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ditambahkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Perusahaan bisa membiayainya melalui program (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan bisa memprioritaskan pekerja informal di sekitar kebun serta warga di Sampit yang mungkin juga terdampak oleh aktivitas perusahaan.

Untuk mendukung program ini, Disnakertrans akan melakukan pertemuan dengan perusahaan. Selanjutnya mungkin akan ada surat imbauan dari bupati agar perusahaan mendukung program tersebut.

“Pada prinsipnya perusahaan setuju saja, tinggal mereka tahu jelas CSR itu diberikan kepada siapa. Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1.000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang,” ujar Johny. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca