Suarindonesia -Ttersangka pengguna Narkotika berinisial SY (50), diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, ketika membuang kotak rokok berisikan barang bukti sabu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026), membemarkan telah melakukan penangkapan.
Ini katanya di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman RT 09 RW 0t4 Banjarmasin Selatan, pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Selain itu tak sengaja anggora juga mengamankan tersangka pengguna Narkotika lainnya berinisial AR (42), dengan lokasi yang sama tersangka SY.
Keduanya ini diketahui warga sekitar Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman RT 09 RW 04 Banjarmasin Selatan, dan ditemukannya masing-masing barang bukti sabu.
Dari tangan SY anggota menyita satu paket sabu berat 2,46.gram.
Sedangkan tersangka AR anggota menyita lima paket sabu berat bersih 20, 62 gram, sebuah buah sepeda motor dan lainnya.
“Mereka berdua tidak ada kaitannya,” tambah Kanit Reskrim, yang memimpin penanangkapan setelah mendapat informasi.
Anggota saat itu melihat tersangka SY sangat mencurigakan hingga menjatuhkan kotak rokok, saat dicek, SY tak bisa berbuat apa-apa lagi.
Sedangkan tersangka AR, lewat naik sepeda motor langsung dihentikan anggota dan penggeledahan ditubuhnya.
Tersangka AR hanya pasrah ketika anggota mendapatkan barang bukti pada saku celana depan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















