KORUPSI Dana Desa, Restu Mantan Kades Muara Kintap Ini Dibui 5 Tahun

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto HD

Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto HD

SuarIndonesia  – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.

Vonis majelis hakim yang di pimpin hakim Yusriansyah, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/2/2023).

Selain itu majelis juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU Kevin Ryana jga menyataan hal yang sama.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Sementara JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima tahun dan enam bulan perjara karena terdakwa selaku kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa yang dikelolanya.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Jumlah dana desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan tersebut dikisaran Rp 722 juta lebih. Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih, bila tidak dapat membayat maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Seperti diketahui, dalam dakwannya JPU menyebut kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP
perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut.

Yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.

Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.

Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.

Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca