KORUPSI Dana Desa, Restu Mantan Kades Muara Kintap Ini Dibui 5 Tahun

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto HD

Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Foto HD

SuarIndonesia  – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.

Vonis majelis hakim yang di pimpin hakim Yusriansyah, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/2/2023).

Selain itu majelis juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU Kevin Ryana jga menyataan hal yang sama.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Sementara JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima tahun dan enam bulan perjara karena terdakwa selaku kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa yang dikelolanya.

Jumlah dana desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan tersebut dikisaran Rp 722 juta lebih. Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih, bila tidak dapat membayat maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Seperti diketahui, dalam dakwannya JPU menyebut kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP
perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut.

Yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.

Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.

Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.

Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
PENCEGAHAN Stunting Butuh Peran Bersama. Begini Pesan Alpiya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:39

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca