SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Muara Kintap Kabupaten Tala, Rastu diganjar 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelolanya.
Vonis majelis hakim yang di pimpin hakim Yusriansyah, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/2/2023).
Selain itu majelis juga mendenda terdakwa sebanyak Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih.
Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.
Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU Kevin Ryana jga menyataan hal yang sama.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primair.
Sementara JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima tahun dan enam bulan perjara karena terdakwa selaku kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa yang dikelolanya.
Jumlah dana desa yang tidak dapat di pertanggungjawabkan tersebut dikisaran Rp 722 juta lebih. Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 722 juta lebih, bila tidak dapat membayat maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.
Seperti diketahui, dalam dakwannya JPU menyebut kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP
perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut.
Yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Muara Kintap.
Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.
Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















