SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya.
Taufik merinci barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.
KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Menurut Taufik, sebagian besar barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.
Ia menjelaskan aset milik Gabriel tersebut antara lain diamankan dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta.
Dari 15 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Geledah ruangan kepala BNPB
Sementara itu, dilansir dari Antara, setelah KPK menggeledah ruangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seusai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, Taufik mengatakan KPK telah menggeledah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB.
“Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” katanya.
GPS merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.
Taufik mengungkapkan bahwa upaya paksa terhadap ruangan-ruangan di Kantor BNPB tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan pada 14—15 Oktober 2026.
“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















