SuarIndonesia – Mirza Azwari, konsultan pengawas perencana Irigasi Mandingan , kecmatan Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, kalsel menerima penjara atau hasil vonis 1 tahun 4 bulan pada persidangan, Rabu (21/6/2023) malam.
Selain vonis, Mirza Azwari didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa selaku konsultan perencana CV ANA Consulindo dan juga selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau diganti dengan 8 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Mirza yang hadir langsung dalam persidangan melalui kuasa hukum dari Kantor advokat Dr Abdul Halim SH MH mengatakan menerima putusan penjara dan uang ganti rugi oleh majelis hakim.
Diketahui, Mirza bersama Yusuf sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek dengan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp 753 juta.
Nilai korupsi terdakwa Mirza Azwari sebesar Rp 15.661.714.
Sedangkan Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019 pada proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.
Putusan majelis hakim , lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Mirza Azwari dituntut JPU dari Kejari Banjar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian, menuntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 15.661.714, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan 11 bulan penjara.
Sementara terdakwa Muhammad Yusuf juga menjalani sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















