KONSULTAN PENGAWAS Irigasi Mandiangin Menerima Penjara 1 Tahun 4 Bulan

- Penulis

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Mirza Azwari, konsultan pengawas perencana Irigasi Mandingan , kecmatan Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, kalsel menerima  penjara atau hasil vonis 1 tahun 4 bulan pada persidangan, Rabu (21/6/2023) malam.

Selain vonis, Mirza Azwari didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terdakwa selaku konsultan perencana CV ANA Consulindo dan juga selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau diganti dengan 8 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Mirza yang hadir langsung dalam persidangan melalui kuasa hukum dari Kantor advokat Dr Abdul Halim SH MH mengatakan menerima putusan penjara dan uang ganti rugi oleh majelis hakim.

Diketahui, Mirza bersama Yusuf sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek dengan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp 753 juta.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Nilai korupsi terdakwa Mirza Azwari sebesar Rp 15.661.714.
Sedangkan Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019 pada proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.

Putusan majelis hakim , lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Mirza Azwari dituntut JPU dari Kejari Banjar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kemudian, menuntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 15.661.714, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan 11 bulan penjara.

Sementara terdakwa Muhammad Yusuf  juga menjalani sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca