KOMPOLNAS: Harus Izin Atasan Jika Polisi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya akan mengawasi sidang sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi. [CNNIndonesia/Martahan S]

Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya akan mengawasi sidang sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi. [CNNIndonesia/Martahan S]

SuarIndonesia — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus mendapat izin dari atasan.

Menurut Poengky, ketentuan itu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Dia pun menyatakan Kompolnas akan mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi.

“Ya, kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky di Jakarta, dikutip CNNIndonesia dari AntaraNews, Rabu (13/3/2024).

Dia mengambil contoh dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian.

Namun, keterangan dari kepolisian secara sambungan video konferensi tersebut tidak jadi dilakukan karena mereka tidak mendapat surat izin dari Kapolda Papua selaku pimpinan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kala itu mengatakan anggota kepolisian, Panwas dan sebagainya boleh saja memberikan keterangan pada persidangan dengan syarat harus mendapat izin dari atasan.

Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam kontekspidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya padasidang terbuka untuk umum. Sementara pihak yang dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.

Poengky juga menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa sejumlah bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky.

Poengky mengatakan netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknyamaka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.

Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca