KOMPOLNAS: Harus Izin Atasan Jika Polisi Jadi Saksi Sengketa Pilpres

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya akan mengawasi sidang sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi. [CNNIndonesia/Martahan S]

Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya akan mengawasi sidang sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi. [CNNIndonesia/Martahan S]

SuarIndonesia — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus mendapat izin dari atasan.

Menurut Poengky, ketentuan itu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Dia pun menyatakan Kompolnas akan mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi.

“Ya, kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky di Jakarta, dikutip CNNIndonesia dari AntaraNews, Rabu (13/3/2024).

Dia mengambil contoh dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada 2016, di mana saksi yang dihadirkan anggota kepolisian.

Namun, keterangan dari kepolisian secara sambungan video konferensi tersebut tidak jadi dilakukan karena mereka tidak mendapat surat izin dari Kapolda Papua selaku pimpinan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kala itu mengatakan anggota kepolisian, Panwas dan sebagainya boleh saja memberikan keterangan pada persidangan dengan syarat harus mendapat izin dari atasan.

Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam kontekspidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya padasidang terbuka untuk umum. Sementara pihak yang dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.

Poengky juga menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa sejumlah bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky.

Poengky mengatakan netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknyamaka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.

Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca