SuarIndonesia – Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin – Wartono, kompak mundur dari jabatannya.
Sebalumnya 6 Maret lalu Aditya mengumumkan pengunduran diri karena berkarir di BUMN PT. Jasindo.
Kamis (13/3/2025) giliran Wartono yang juga membuat pernyataan mundur.
Dengan alasan menghindari konflik kepentingan antara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dan menjalankan roda pemerintahan.
Sepeninggal keduanya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, menjadi Pelaksana harian (Plh) Walikota.
“Iya, setelah keluar SK (surat keputusan) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jawab Subhan .
Lantas bagaimana dengan pengangkatan Pj atau Pelaksana tugas (Plt) Walikota Banjarbaru?.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, menuturkan pihaknya masih menunggu persetujuan Kemendagri terkait pengunduran diri Wartono terlebih dahulu.
“Mekanismenya, kalau kepala daerah berhalangan sementara, maka penunjukan Plh.
Namun, jika berhalangan tetap, maka langsung penunjukan Plt (pelaksana tugas),” papar Dinan dikonfirmasi terpisah.
Lalu apakah Subhan langsung ditunjuk sebagai Plt wali kota?.
Dinansyah menjawab, menunggu keputusan gubernur terlebih dahulu setelah persetujuan pengunduran diri kepala daerah.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















