KOMISI II-KPU Bersama Bawaslu dan Kemendagri Sepakat Tunda Tahapan Pilkada

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung Pambudhy/detikcom

SuarIndonesia – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas penyebaran virus Corona. Komisi II pun meminta adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak ini.

“Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020), dikutip dari detik.com.

Doli mengatakan penerbitan perppu itu juga berkaitan dengan pengaturan anggaran Pilkada Serentak. Menurutnya, dana yang belum digunakan untuk Pilkada 2020 bisa dialokasikan untuk membantu penanganan virus Corona.

“Maka kalau dengan adanya perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang belum digunakan itu untuk perang COVID-19,” ujar Doli.

“Makanya nanti kalau sudah bisa kita putuskan ditunda resmi, maka kemudian nanti pengaturan anggaran, kalau memang di 2021 penganggarannya mulai diajukan di akhir tahun 2020 ini di daerah masing-masing,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan ada sejumlah pasal yang perlu diperjelas dengan perppu soal penundaan tahapan Pilkada Serentak ini. Salah satunya terkait dengan siapa yang berhak melakukan penundaan tahapan pilkada.

“Pasal 122 itu terkait siapa yang berhak melakukan penundaan. Karena dalam UU yang berhak melakukan penundaan itu kan KPU kabupaten/kota dan provinsi. Tapi ini karena ini bencana nasional itu tidak diatur. Kalau sekarang yang diatur kan kalau ada beberapa kecamatan, KPU kabupaten/kota menunda,” ujar Arief.

Baca Juga :   NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati

“Kalau terjadi di beberapa kabupaten, KPU Provinsi menunda. Nah, kalau terjadi di beberapa provinsi itu kan nggak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

“Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3).(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
PROYEK Peningkatan Air Baku Bandarmasih Ratusan Miliar Kembali Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca