SuarIndonesia – Menunjukkan capaian positif. kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin dalam menangani tindak pidana.
Selama periode Agustus hingga September 2026, sebanyak 94 perkara berhasil diselesaikan dari total 111 laporan yang masuk.
Penyelesaian puluhan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari proses hukum hingga pendekatan restorative justice (RJ).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, dari 94 perkara yang telah dituntaskan, sebagian di antaranya sudah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sementara lainnya diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Dari 94 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan, baik itu yang sudah P21 di kejaksaan, maupun yang restorative justice (RJ),” tutur Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jumat (2/10/2026) sore.
Meski demikian, sejumlah perkara lainnya masih dalam penanganan. Penyidik masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.
Menariknya, dari berbagai perkara yang ditangani selama dua bulan terakhir, tindak pidana konvensional masih menjadi kasus yang paling mendominasi di Kota Banjarmasin.
Pada Agustus 2026, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi teratas. Sementara memasuki September, perkara pencurian biasa justru menjadi kasus yang paling banyak ditangani.
“Selama bulan Agustus yang diposisi pertama itu adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan di bulan September itu didominasi kasus pencurian biasa,” katanya.
Riza menegaskan, keberhasilan dalam menjaga situasi keamanan dan menyelesaikan berbagai perkara bukan semata-mata hasil kerja Satreskrim.
Namun, merupakan buah sinergi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Samapta, Binmas hingga personel polsek di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Berbagai langkah pencegahan juga terus digencarkan, di antaranya melalui patroli rutin, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Ini berkat kerja keras bersama dalam melaksanakan patroli secara rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Dalam hal ini, Polresta Banjarmasin berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui layanan call center 110 masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian.
“Kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Kota Banjarmasin dapat tercipta dengan baik,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















