SuarIndonesia – Sutikno selaku Komisaris di Perseroda PT ADCL Kabupaten Balangan, beberkan di hadapan Menjelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, (19/6/2025) tentang perkara kerugikan negara Rp 18,6 miliar.
Kehadiran untuk perkuat dakwaan dugaan kerugikan tersebut, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan lanjutan agenda JPU hadirkan ini ada dua saksi selain Komisaris Perseroda, juga pihak Bank.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp18,6 miliar pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari dengan terdakwa M.Reza Apriansyah selaku mantan Direktur PT ADCL.
Persidangan dnegan Majelis Hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, MH.
Saksi Sutikno dalam keterangannya di persidangan bahwa terdakwa M.Reza, saat ingin diminta laporan terkait pengeluaran yang telah digunakan, hingga batas waktu disepakati tidak pernah juga diberikannya.
Lanjutnya, lantaran tidak adanya laporan tersebut, ia selaku Komisaris yang notabenenya saat itu menjabat Sekda Pemkab Balangan melaporkan dan meminta pihak Inspektorat agar mengauditnya.
“Alhasil, audit dari Inspektorat dikatahui bahwa dana Perseroda sebesar Rp 20 miliar tersebut oleh terdakwa M.Reza sebagian telah dipergunakan untuk beberapa kegiatan.
“Diantaranya membeli dua unit mobil dan dua bidang tanah,” bebernya.
Anehnya, lanjutnya mantan Sekda Balangan ini, apa yang digunakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagian tidak disesuai peruntukannya.
“Padahal sebelumnya kegiatan yang dilaksanakan M Reza tersebut saat diusulkan tidak disetujui dan itupun diketahui setelah adanya informasi dari audit, ” lanjutnya.
Diketahui bahwa dihadirkan terdakwa M.Reza ke persidangan terkait adanya dugaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun rencananya didirikannya Perseroda PT. ADCL tersebut untuk menambahkan penerimaan PAD Pemkab Balangan di bidang Perdagangan atau bisnis kelapa sawit. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















