KOMISARIS Perseroda PT ADCL Balangan, Beberkan di Hadapan Hakim Perkara Kerugikan Negara Rp 18,6 Miliar

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sutikno selaku Komisaris di Perseroda PT ADCL Kabupaten Balangan, beberkan di hadapan Menjelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Kamis, (19/6/2025) tentang perkara kerugikan negara Rp 18,6 miliar.

Kehadiran untuk perkuat dakwaan dugaan kerugikan tersebut, yang dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan lanjutan agenda JPU hadirkan ini ada dua saksi selain Komisaris Perseroda, juga pihak Bank.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp18,6 miliar pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari dengan terdakwa M.Reza Apriansyah selaku mantan Direktur PT ADCL.

Persidangan dnegan Majelis Hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, MH.

Saksi Sutikno dalam keterangannya di persidangan bahwa terdakwa M.Reza, saat ingin diminta laporan terkait pengeluaran yang telah digunakan, hingga batas waktu disepakati tidak pernah juga diberikannya.

Lanjutnya, lantaran tidak adanya laporan tersebut,  ia selaku Komisaris yang notabenenya saat itu menjabat Sekda Pemkab Balangan melaporkan dan meminta pihak Inspektorat agar mengauditnya.

Baca Juga :   DUA PENGEDAR di Banjarmasin dan Banjar Disergap Polisi

“Alhasil, audit dari Inspektorat dikatahui bahwa dana Perseroda sebesar Rp 20 miliar tersebut oleh terdakwa M.Reza sebagian telah dipergunakan untuk beberapa kegiatan.

“Diantaranya membeli dua unit mobil dan dua bidang tanah,” bebernya.

Anehnya, lanjutnya mantan Sekda Balangan ini, apa yang digunakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagian tidak disesuai peruntukannya.

“Padahal sebelumnya kegiatan yang dilaksanakan M Reza tersebut saat diusulkan tidak disetujui dan itupun diketahui setelah adanya informasi dari audit, ” lanjutnya.

Diketahui bahwa dihadirkan terdakwa M.Reza ke persidangan terkait adanya dugaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun rencananya didirikannya Perseroda PT. ADCL tersebut untuk menambahkan penerimaan PAD Pemkab Balangan di bidang Perdagangan atau bisnis kelapa sawit. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca