SuarIndonesia – Dua pengedar di Banjarmasin dan Banjar yakni Muhamad Rian alias Yayan (23) serta Rahmat alias Amat Lebong (27), disergap Polisi.
Anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ditangkap pad a dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, Selasa (10/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Terungkapa peredaran berawal dari penangkapan di sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan Gang Setuju, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (29/5/2025) dinihari lalu,” ucapnya.



Rahmat alias Amat Lebong Muhamad Rian alias Yayan
Petugas mengamankan Yayan dan saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 0,23 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam tas selempang di kamar pelaku.
Dari pengakuan tersangka Yayan, barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya Amat Lebong (27 ) yang kemudian turut diamankan di rumahnya di Jalan Tatah Belayung, Komplek Grilya Anisa I, Kabupaten Banjar.
Dari rumah Rahmat, polisi menemukan enam paket sabu seberat total 108,95 gram, 32 butir ekstasi dengan berat 15 gram, serta serbuk hijau seberat 0,30 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital dan lainnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan akan diperjualbelikan kembali.
Rahmat bahkan mengaku telah bekerja sama dengan Yayan dalam aktivitas peredaran narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















