Suarindonesia – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan bahwa semua merupakan kewenangan hakim menemukan hukum dan keputusan di dalam persidangan
“Kita menghormati apapun keputusan itu,” kata Kasi Pidum Kejari banjaramsin, Denny Wicaksono melalui JPU Rizki Purbo Nugroho SH MH, kepada awak media, usai persidangan, Senin (1/4).
Hakim lanjutnya mempertimbangkan pasal yang lebih tepat dikenakan kepada tiga terdakwa adalah pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 atau 19 tahun penjara.
Ditanya soal pikir=pikir dari terdakwa. Ia mengatakan, hal tersebut hak dari terdakwa.
“Kami juga masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” ujar Rizki Purbo Nugroho, yang juga Kasubsi Penuntutan Kejari Banjarmasin ini.
Diketahui, korban Faris dikeroyok dengan senjata tajam di depan warnet Gang Maluku RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Jalan Sulawesi pada Kamis (27/9/2018) malam.
Itu, hanya gara-gara susu yang diberikan korban kepada tiga terdakwa, yang dalam keadaan mabuk minuman keras. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















