“Kita Menghormati Apapun Keputusan Itu”

- Penulis

Selasa, 2 April 2019 - 01:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan bahwa semua merupakan kewenangan hakim  menemukan hukum dan keputusan  di dalam persidangan

“Kita menghormati apapun keputusan itu,” kata Kasi Pidum Kejari banjaramsin, Denny Wicaksono melalui JPU  Rizki Purbo Nugroho SH MH, kepada awak media, usai persidangan, Senin (1/4).

Hakim lanjutnya mempertimbangkan pasal yang lebih tepat dikenakan kepada tiga terdakwa adalah pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 atau 19 tahun penjara.

Ditanya soal pikir=pikir dari terdakwa. Ia mengatakan, hal tersebut hak dari terdakwa.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

“Kami juga masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” ujar Rizki Purbo Nugroho, yang juga Kasubsi Penuntutan Kejari Banjarmasin ini.

Diketahui, korban Faris dikeroyok dengan senjata tajam di depan warnet Gang Maluku RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Jalan Sulawesi pada Kamis (27/9/2018) malam.

Itu, hanya gara-gara susu yang diberikan korban kepada tiga terdakwa, yang dalam keadaan mabuk minuman keras. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca