KIF ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rivaldo Miliandri G Silonde alias 'Kif' tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dan divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024). [detikcom/Tommy S]

Rivaldo Miliandri G Silonde alias 'Kif' tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dan divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024). [detikcom/Tommy S]

SuarIndonesia — Rivaldo Miliandri G Silonde alias Kif telah menjalani sidang vonis kasus narkoba. Tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama ini divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan, hari ini. Vonis mati untuk Kif sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Bahwa perbuatan saudara merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatan saudara merusak secara masif,” ujar Lingga di persidangan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).

Majelis hakim menilai perbuatan Kif berdampak negatif kepada masyarakat. Kif dianggap layak dijatuhkan hukuman mati setelah perbuatannya dianggap menimbulkan kerusakan secara masif.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati,” tegas Lingga.

Dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim untuk Kif. Kif juga mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan permohonan banding.

Kif ditangkap Bareskrim Polri pada Juli 2023. Dia ditangkap di apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
PRAPERADILAN Eks Kajari HSU dan Kasi Intel Ditolak
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca