Suarindonesia – Baharta alias Ata (32) diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Ketika mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka Ata, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan bersama barang bukti shabu dan ekstasi,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (18/2).
Dikatakan Herry, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Ata diciduk ketika berada di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya samping lampu merah Banjarmasin, Kamis (14/1) lalu.
Dari Ata, warga Jalan Masjid Jami gang Adil Rt.4 Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil menyita satu Paket sabu dengan berat 0,59 gram dan 1 butir pil ekstasi logo instagram warna merah muda.
Menurut kasat,, ketika itu tersangka menunggu pelanggannya” Petugas teris introgasi terkait asal barang yang diperoleh tersangka”. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















