SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH menyatakan kesepakatan bersama yang dilakukan, ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan.
Terutama dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan. “Namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Hal itu diungkapkan ketika dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan Kejati Kalsel, Rabu (11/5/2022) di Aula Anjung Papadaan.

Kesempakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dimana pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara.
Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dan lainnya berkaitan dengan isi kesepakatan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















