KEPALA KPP Banjarmasin Akui Terima Uang

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono mengenakan rompi oranye di hadapan awak media. (Foto: Istimewa)

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono mengenakan rompi oranye di hadapan awak media. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono mengaku menerima uang dalam kasus suap restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Hal itu diungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil digiring ke mobil tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, fiskus Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo) juga turut mengenakan rompi serupa.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, dia bersedia menjalani proses hukum yang sudah dilakukan lembaga antirasuah. Dia juga ingin berbuat baik di sisa usianya.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan, di sisa umur saya, masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono mengutip BeritaNasional.com, Kamis (5/2/2026).

Perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.

Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.

Baca Juga :   KEMENTERIAN PKP Resmikan Bantuan Rumah RITK Petugas Kebersihan di HSS

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang sharing.

Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.

Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca