SuarIndonesia — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono mengaku menerima uang dalam kasus suap restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Hal itu diungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil digiring ke mobil tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, fiskus Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo) juga turut mengenakan rompi serupa.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, dia bersedia menjalani proses hukum yang sudah dilakukan lembaga antirasuah. Dia juga ingin berbuat baik di sisa usianya.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan, di sisa umur saya, masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono mengutip BeritaNasional.com, Kamis (5/2/2026).
Perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.
Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang sharing.
Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















