KEMENTERIAN Lingkungan Hidup Siap Kawal Banjarmasin dalam Pengelolaan Sampah

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro, memberi arahan terkait darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin, berlangsung di Aula Kayuh Baimbai. Jumat (28/02).

Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Asisten III Setdako Banjarmasin, M Makhmud, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, Sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah beserta jajaran SKPD terkait.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menegaskan bahwa penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam pernyataan beliau, TPA tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.

“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” ujarnya.

Menteri juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian persoalan sampah di Banjarmasin. Ia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” tambahnya.

Menurut Faisol, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan—mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah—wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Terkait mekanisme penutupan TPA Basirih, Menteri menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup Siap Kawal Banjarmasin dalam Pengelolaan Sampah

“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya lagi.

Di sisi lain Sekdako pun memaparkan bagaimana langkah konkret kota Banjarmasin dalam mengatasi sampah, sebagaimana sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR. Langkah yang pertama, tentu pembasmian sejumlah TPS liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan.

Baca Juga :   PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

“Kami pemerintah kota terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menertibkan TPS liar di beberapa titik dan mengurangi timbulan sampah yang sempat menumpuk. Hingga saat ini, sekitar 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya. Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani. Pemerintah kota juga telah mengangkut residu ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi,” sebutnya.

Adapun dalam rencana jangka panjang, Pemko Banjarmasin ingin mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat. Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budidaya maggot akan terus digalakkan.

Selain itu, upaya pemulihan eks TPAS Basirih juga tengah dilakukan, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi (hujan). Namun, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian, seperti faktor cuaca dan kondisi medan. Pemko pun telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan semua kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seusai memberikan arahan, Menteri dan Sekdako Banjarmasin menerima bantuan CSR dari PT Adaro berupa dua unit Mobil Pickup yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut sampah di TPS.(SU)

ARAHAN- Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro, setelah memberi arahan terkait darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin dilanjutkan foto bersama.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB
UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca