KEMENDIKBUD RILIS Sistem Pengangkatan Kepsek Online

- Penulis

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capture layar via situs Kemendikbud

Capture layar via situs Kemendikbud

SuarIndonesia — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online pada Kamis, 20 Juli 2023.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa pengangkatan kepala sekolah melalui platform ini menjadi jawaban atas kesulitan Dinas Pendidikan beserta pemangku lainnya dalam menyeleksi calon kepala sekolah. Sistem pengangkatan kepala sekolah bisa diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

“Kami merancang sistem pengangkatan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala,” jelas Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan via Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).

Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.

Pengangkatan Kepsek Sesuai Kebutuhan Sekolah
Adapun menurut Direktur Guru dan tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, platform tersebut memiliki tujuan untuk mendukung dan mengakomodir kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam mendapatkan kepala sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Melalui sistem ini Dinas Pendidikan selaku pelaksana proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di tiap-tiap wilayah mendapatkan kemudahan untuk mewujudkan pengangkatan kepala sekolah kepala sekolah dengan kualitas terbaik di daerahnya tinggal tetap mengakomodir kebutuhan lokal,” terangnya.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Menurutnya, keunggulan dari sistem pengangkatan kepala sekolah baru ini adalah Dinas Pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi Dapodik dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.

“Selain itu sistem ini juga akan terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas melalui platform mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya,” jelas Nunuk, seperti dikutip detikEdu, Kamis (20/7/2023).

Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS
Dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.

Dikatakan lebih selektif karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.

Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, artinya Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca