KEMENDAGRI: Pentingnya Kolaborasi Lintas Daerah Kelola Sampah

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. (Foto: Dok BSKDN Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. (Foto: Dok BSKDN Kemendagri)

SuarIndonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah sebagai kunci dalam menjawab kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat di Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Hal itu disampaikannya dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

Wamendagri menegaskan persoalan persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aspek sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, daerah perlu memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas wilayah guna meminimalkan risiko bencana akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam laporannya menyampaikan pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah.

Menurutnya, pendekatan aglomerasi persampahan menjadi solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam membangun dan mengelola infrastruktur serta sistem persampahan secara terintegrasi.

Pendekatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memandang sampah sebagai sumber daya.

“Timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” kata Yusharto, melansir dari AntaraNews.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang menekankan pentingnya keadilan dan keterlibatan seluruh pihak dalam penyelesaian persoalan sampah.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Dirinya menilai upaya penanganan sampah tidak boleh membebani satu daerah semata, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama.

“Seluruh daerah tentu berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan sampah hanya memang rasa keadilanlah yang harus dijadikan sebagai salah satu poin penting bagaimana penyelesaian sampah ini sehingga tidak seolah-olah bebannya menjadi beban daerah saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedie menegaskan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi merupakan isu strategis perkotaan yang membutuhkan kolaborasi lintas wilayah serta keterlibatan sektor industri.

“Kalau menurut saya, pemerintah pusat juga harus mengajak industri untuk bertanggung jawab, yang belum bisa ditanggulangi pemerintah daerah, juga bisa ditanggulangi oleh para pelaku industri,” pungkasnya.

Kegiatan Forum Diskusi Aktual ini turut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Bekasi. Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama para pemangku kepentingan mengenai konsep dan praktik terbaik aglomerasi persampahan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.

Forum ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen dan sinergi antar daerah guna mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGANI KARHUTLA, Gubernur Kalsel: Haji Isam Bantu 100 Pompa
KASUS KARHUTLA: Polri Tetapkan 72 Tersangka di Sembilan Polda
INSTRUKSI LANGSUNG PRESIDEN pada H Isam Pimpin dan Mengkoordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel
DITETAPKAN Polri Tiga Tersangka Pembakar Lahan di Kalsel
KASAL : Tak Separah di Medsos Kondisi Karhutla di Kalsel
TNI AU Kerahkan Pesawat Angkut Lakukan OMC di Kalimantan
ATASI Karhutla Kalimantan Pemerintah Perkuat OMC
INSTRUKSI Mendesak Karhutla untuk Enam Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:40

TANGANI KARHUTLA, Gubernur Kalsel: Haji Isam Bantu 100 Pompa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30

KASUS KARHUTLA: Polri Tetapkan 72 Tersangka di Sembilan Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:32

UNCLE ZAE Kembali Catat Prestasi di 2026, Juarai Turnamen Tenis Mercedes-Benz Club Banjarmasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:49

MERIAH Lomba Perahu Naga dan Tradisional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:48

INSTRUKSI LANGSUNG PRESIDEN pada H Isam Pimpin dan Mengkoordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:41

KASAL : Tak Separah di Medsos Kondisi Karhutla di Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:29

PAMAN BIRIN Terpilih jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:21

SERENTAK di 17 Titik Karhutla Digempur Prajurit Korem 101/Antasari Bersama Tim Gabungan

Berita Terbaru

HSU

MERIAH Lomba Perahu Naga dan Tradisional

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca