SuarIndonesia – Kanwil Kemenag (Kantor Wilayah Kementerian Agama), pihak Asrama Haji Embakasi dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama-sama meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) ditandai dengan MoU (nota kesepakatan), Kamis (24/3/2022).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kanwil Kemenag dan Asrama Haji Embarkasi dan Kejati Kalsel, berlangsung di Hotel Rattan In Banjarmasin.
Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama juga diikuti seluruh Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Kalsel.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalsel, Romadu Navelino, SH. MH, membenarkan atas kegiatan tersebut.

Atas kedua nota kesepakatan bersama tersebut Kanwil Kemenag dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Provinsi Kalsel bertindak sebagai pihak I dan Kejati Kalsel sebagai pihak ke II,” tambahnya.
Dikatakan, maksud dan tujuan panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dimaksud baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan adalah pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha
Negara untuk mewakili pihak pertama.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di BidangPerdata dan Tata Usaha Negara atas dasar
permintaan dari Pihak pertama.
Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam
hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pihak pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain
dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan Kanwil Kemenag maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati Kalsel.
Selanjutnya kata Kasi Penkum, pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Kanwil Kemenag maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati.

Sementara pada kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR. Mukri, SH, MH sampaikan terima kasih telah memberikan kepercayaan.
Serta menyatakan bahwa Kejaksaan
siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kanwil Kemenag Kalimantan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















