KELANGKAAN Solar Subsidi Diduga Penyalahgunaan untuk Kepentingan Industri, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2019 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kondisi keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sulit didapatkan.

Bahkan dari informasi dimana, mulai 1 September lalu, sistem kitir (penjatahan) mulai diberlakukan.

Pembatasan Solar sendiri mulai dilakukan pada pertengahan Agustus. Dan dikitir diterapkan mulai awal September lalu.

Dengan kondisi tersebut jelas pihak SPBU membatasi penjualan solar pada konsumen.

Dimana untuk kendaraan yang memiliki roda lebih dari enam, solar di batasi, dan itupun jika ada pula solar-nya.

“Iya saya heran terjadi kelangkaan solar subsidi di tengah penurunan ekonomi saat ini.

Secara teoritis, permintaan BBM itu semestinya lebih rendah,” kata Bambang Haryo Soekartono, dalam rilisnya yang diterima, Minggu (20/10).

Dikatakan, pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar untuk angkutan umum dan logistik.

Sisi meminta penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan BPK, ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini sebab merugikan keuangan negara, menghambat ekonomi, bahkan mengancam keselamatan publik.

“Kelangkaan BBM itu yang terjadi akhir-akhir ini harus segera diatasi agar perekonomian tidak semakin terpuruk,” tambah Bambang Haryo Soekartono, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Maritim ini.

Bahkan, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menduga, kelangkaan tersebut disebabkan penyalahgunaan solar untuk kepentingan industri, seperti tambang dan perkebunan, yang tidak berhak menikmati BBM subsidi.

“Ini adari fnformasi yang kami terima, lebih dari separuh pasokan solar subsidi dipakai pengerit atau pelangsir di beberapa daerah.

Seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. BBM itu banyak disalurkan ke industri dan dijual ke pengecer,” bebernya.

Akibat kelangkaan solar subsidi, truk angkutan barang terpaksa antre hingga berhari-hari hanya untuk mengisi BBM sehingga produktivitas mereka menjadi rendah dan kegiatan logistik terganggu.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Maritim ini, kuota solar subsidi yang ditetapkan sebesar 14,5 juta kiloliter pada tahun 2019 sebenarnya lebih dari cukup untuk transportasi umum dan logistik.

Namun, berdasarkan data BPH Migas, realisasi penyaluran solar subsidi per 25 September 2019 sudah mencapai 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari seharusnya 73,42 persen saja dari kuota.

Baca Juga :   BELASAN TARUNA Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Tanamkan Disiplin dan Bela Negara

“Perkiraan saya, penggunaan solar subsidi seharusnya tidak lebih dari separuh kuota itu,” ujar Bambang.

Sisi lain disebutnya, BPH Migas sebenarnya sudah mencabut surat edarannya tentang pengendalian kuota solar subsidi sebagai antisipasi over kuota BBM tersebut.

Meskipun demikian, menurut dia, kelangkaan solar subsidi masih terjadi di berbagai daerah.

Bahkan, dia mengungkapkan ada indikasi BBM subsidi juga akan dibatasi untuk angkutan penyeberangan dan nelayan.

Dari itu pula kata prua yang Peraih Award Anggota Parlemen Aspiratif 2019 ini, khawatir pembatasan itu tidak hanya memukul usaha penyeberangan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.

“Jika BBM subsidi untuk kapal ferry juga dibatasi, akibatnya akan fatal terhadap keselamatan pelayaran.

Jangan sampai kapal ferry kehabisan BBM di tengah laut seperti kecelakaan KMP Senopati Nusantara pada akhir tahun 2006.

Kapal itu tenggelam akibat stabilitas kapal negatif gara-gara kehabisan BBM di tengah laut,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, subsidi BBM untuk angkutan penyeberangan tidak boleh dikurangi melainkan justru perlu ditambah dengan insentif lain.

“Angkutan ferry sangat vital. Selain berfungsi sebagai infrastruktur layaknya jembatan, kapal ferry sekaligus menjadi alat angkut. Ini sebenarnya tugas pemerintah tetapi dilakukan oleh swasta,” ujarnya.

Terhadap persolan tersebut, meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM serius mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Jika tidak, ESDM bisa-bisa dianggap terlibat dalam penyalahgunaan subsidi BBM yang merupakan tindak pidana korupsi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca