SuarIndonesia – Kondisi keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sulit didapatkan.
Bahkan dari informasi dimana, mulai 1 September lalu, sistem kitir (penjatahan) mulai diberlakukan.
Pembatasan Solar sendiri mulai dilakukan pada pertengahan Agustus. Dan dikitir diterapkan mulai awal September lalu.
Dengan kondisi tersebut jelas pihak SPBU membatasi penjualan solar pada konsumen.
Dimana untuk kendaraan yang memiliki roda lebih dari enam, solar di batasi, dan itupun jika ada pula solar-nya.
“Iya saya heran terjadi kelangkaan solar subsidi di tengah penurunan ekonomi saat ini.
Secara teoritis, permintaan BBM itu semestinya lebih rendah,” kata Bambang Haryo Soekartono, dalam rilisnya yang diterima, Minggu (20/10).
Dikatakan, pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar untuk angkutan umum dan logistik.
Sisi meminta penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan BPK, ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini sebab merugikan keuangan negara, menghambat ekonomi, bahkan mengancam keselamatan publik.
“Kelangkaan BBM itu yang terjadi akhir-akhir ini harus segera diatasi agar perekonomian tidak semakin terpuruk,” tambah Bambang Haryo Soekartono, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Maritim ini.
Bahkan, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menduga, kelangkaan tersebut disebabkan penyalahgunaan solar untuk kepentingan industri, seperti tambang dan perkebunan, yang tidak berhak menikmati BBM subsidi.
“Ini adari fnformasi yang kami terima, lebih dari separuh pasokan solar subsidi dipakai pengerit atau pelangsir di beberapa daerah.
Seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. BBM itu banyak disalurkan ke industri dan dijual ke pengecer,” bebernya.
Akibat kelangkaan solar subsidi, truk angkutan barang terpaksa antre hingga berhari-hari hanya untuk mengisi BBM sehingga produktivitas mereka menjadi rendah dan kegiatan logistik terganggu.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Maritim ini, kuota solar subsidi yang ditetapkan sebesar 14,5 juta kiloliter pada tahun 2019 sebenarnya lebih dari cukup untuk transportasi umum dan logistik.
Namun, berdasarkan data BPH Migas, realisasi penyaluran solar subsidi per 25 September 2019 sudah mencapai 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari seharusnya 73,42 persen saja dari kuota.
“Perkiraan saya, penggunaan solar subsidi seharusnya tidak lebih dari separuh kuota itu,” ujar Bambang.
Sisi lain disebutnya, BPH Migas sebenarnya sudah mencabut surat edarannya tentang pengendalian kuota solar subsidi sebagai antisipasi over kuota BBM tersebut.
Meskipun demikian, menurut dia, kelangkaan solar subsidi masih terjadi di berbagai daerah.
Bahkan, dia mengungkapkan ada indikasi BBM subsidi juga akan dibatasi untuk angkutan penyeberangan dan nelayan.
Dari itu pula kata prua yang Peraih Award Anggota Parlemen Aspiratif 2019 ini, khawatir pembatasan itu tidak hanya memukul usaha penyeberangan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.
“Jika BBM subsidi untuk kapal ferry juga dibatasi, akibatnya akan fatal terhadap keselamatan pelayaran.
Jangan sampai kapal ferry kehabisan BBM di tengah laut seperti kecelakaan KMP Senopati Nusantara pada akhir tahun 2006.
Kapal itu tenggelam akibat stabilitas kapal negatif gara-gara kehabisan BBM di tengah laut,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, subsidi BBM untuk angkutan penyeberangan tidak boleh dikurangi melainkan justru perlu ditambah dengan insentif lain.
“Angkutan ferry sangat vital. Selain berfungsi sebagai infrastruktur layaknya jembatan, kapal ferry sekaligus menjadi alat angkut. Ini sebenarnya tugas pemerintah tetapi dilakukan oleh swasta,” ujarnya.
Terhadap persolan tersebut, meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM serius mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Jika tidak, ESDM bisa-bisa dianggap terlibat dalam penyalahgunaan subsidi BBM yang merupakan tindak pidana korupsi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















