SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sekarang fokus berantas mafia tanah dan sisi lain dari Datun hingga kini telah berhasil pemulihan Keuangam Negara Rp 4 Miliar lebih.
“Ditahun 2022 bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) lebih difokuskan memberantas mafia tanah.
Dan kini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dari Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri se Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Ponco Hartanto SH MH, kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Plt Kajati Kalsel, Ponco Hartanto (tengah) didampingi Asisten Datuan, M Firmansyah Subhan SH MH (kiri) dan Kapenkum Romadu Novelino SH.
Dikatakan, untuk tahap awal beroperasinya Satgas Mafia Tanah, dari Kejati Kalsel memintakan inventarisasi lahan- lahan dimiliki Pemprov Kalsel bermasalah yang diduduki pihak ketiga
“Dalam masalah mafia tanah ini memang ada dua jalur hukum yang akan dilakukan.
Apakah bersifat pidana umum atau bisa juga pidana khusus, hal ini tentunya akan ditetapkan bila sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan,” tambah Ponco Hartanto didampingi Asisten Datuan, M Firmansyah Subhan SH MH dan Kapenkum Romadu Novelino SH.
Pada bagian lain Plt Kajati Kalsel mengatakan selama tahun 2021, dibidang Datun dapat menyelamatkan keuangan negara oleh pihak Kejaksaan se Kalsel sebesar Rp23.534.325.252.
Dengan rincian Datun Kejati Rp 760 juta dan sisanya Kejaksaan Negeri se Kalsel sebesar Rp22.774.325.252.
Sementara menurut Asisten Datun M Firman, kebanyakan uang yang diselamatkan tersebut adalah kredit macet yang ada pada perbankan milik pemerintah.
Tentunya untuk menyelamatkan keuangan negara ini pihak pihak terkait sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan.
Dibagian lain Ponco juga mengatakan bahwa selain dapat menyelamatkan keuangan negara pihak Kejaksan se Kalsel melakukan pemulihan keuangan negara dengan kisaran Rp 4.178.458.978.
Dengan rincian Datun Kejaksaan Tinggi Rp1.132.000.000, dan Kejaksaan Negeri se Kalsel Rp.3.046.458.978,-
Kemudian instansi pemerintah yang telah melakukan nota kesepahaman atau MoU selama Tahun 2021 adalah sebanyak 19 lembaga pemerintah.
Sementara yang sama dilakukan kejaksaan negeri se Kalsel ada 47 lembaga.
Dibidang legal assistance se Kalsel terdapat 133 kasus, sedangkan legal opinion terdapat 17 kasus, sedangkan pelayan hukum terdapat 207 kasus. (HD/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















