KEJAGUNG Telah Sita Uang Rp 6,5 Triliun di Kasus Duta Palma Group

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 01:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar kasus TPPU dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. (SuarIndonesia/Andhika Prasetia/detikcom)

Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar kasus TPPU dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. (SuarIndonesia/Andhika Prasetia/detikcom)

SuarIndonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang tunai Rp 6,5 triliun pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group.

Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan penggeledahan pada korporasi holding Duta Palma.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan pihaknya kembali menyita uang tunai sebesar Rp 5,1 dari Surya Darmadi.

“Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978.

Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Diketahui, sebelumnya Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.

Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.

Uang Rp 5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk amar Putusan PK Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis (19/9/2024).

Namun, setelah itu Kejagung menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung kembali menyita uang Rp 5,1 triliun itu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Baca Juga :   KASUS BERDARAH di Kelayan B, Keduanya Saling Lapor ke Polisi

“Setelah kami menetapkan tujuh korporasi, maka uang tersebut oleh penyidik dilakukan penyitaan kembali terkait barang bukti perkara korporasi yaitu perkara atas nama PT Asset Pacific dan perkara atas nama PT Darmex Plantations,” jelas Qohar.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan bahwa Surya Darmadi sempat meminta agar uang pengganti Rp 2,2 triliun yang harus dibayarkannya diambil dari Rp 5,1 triliun miliknya.

“Putusan PK tetap membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Lalu yang bersangkutan menyatakan supaya diambil dari Rp 5,1 triliun. Tapi penyidik sudah melakukan penyitaan uang itu lagi untuk perkara tersangka korporasi. Rp 5,1 (triliun) itu utuh,” terang Harli.

Di sisi lain, Kejagung juga telah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah mencapai Rp 1,4 triliun pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group itu sehingga kini total uang yang telah disita dalam perkara itu mencapai Rp 6,5 triliun.

“Nah, ditambah empat kali penyitaan berikut Rp 1,4 triliun lebih. Berarti sudah ada sekitar Rp 6,5 triliun lebih (uang yang disita), itulah dalam perkara itu,” tambah Harli dikutip Detik.com.

Sedangkan, mengenai uang pengganti Rp 2,2 triliun, lanjut Harli pun masih berproses.

Dia menyebutkan pihaknya pun telah melakukan upaya sita eksekusi terhadap Surya Darmadi.

“Lalu bagaimana Rp 2,2 triliun. Nah, kita lakukan sita eksekusi. Makanya sekarang di Dir EE (Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi) sedang melakukan sita eksekusi. Sudah ada yang dieksekusi katanya, (salah satunya) rumah,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca