KEJAGUNG Sita Hampir Rp 1 Triliun dari ZR Mantan Pejabat Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Zarof saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, uang tersebut diperoleh dari rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan di kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat Zarof menginap.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” ucapnya, Sabtu (26/10/2024).

Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram.

Satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia. Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.

Kemudian, pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp 20.414.000. Penyidik terbang ke Bali setelah mendeteksi keberadaan ZR di hotel tersebut.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

“Hari Rabu, 23 Oktober 2024, kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami kejar ke Bali,” ujar Abdul Qohar dikutip Tempo.co.

Sehari setelah surat penangkapan diterbitkan, penyidik menangkap Zarof lalu memeriksanya di Kejaksaan Tinggi Bali. Kemudian pada 25 Oktober 2024 diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

Hari itu juga penyidik menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Surabaya. Di Pengadilan Negeri pria ini divonis bebas. Belakangan kejaksaan menangkap tiga hakim yang menangani perkara tersebut dalam operasi tangkap tangan.

Untuk penanganan di tingkat kasasi, Zarof meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyiapkan uang bagi Hakim Agung yang menangani perkara. Penyidik menjerat Zarof Ricar dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca