KE-23 Kalinya Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kondisi fender Jembatan Mahakam usai ditabrak tongkang muatan batu bara di Samarinda, Sabtu (26/4/2025) malam. (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Tampak kondisi fender Jembatan Mahakam usai ditabrak tongkang muatan batu bara di Samarinda, Sabtu (26/4/2025) malam. (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Jembatan Mahakam I Samarinda, Kalimantan Timur kembali mengalami insiden tabrakan dengan kapal tongkang bermuatan batu bara untuk yang ke-23 kalinya pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 23.30 WITA.

“Saat ini tim dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda telah berada di lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan dan berkoordinasi terkait insiden ini,” kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan KSOP Samarinda Yudi Kusmiyanto saat dikonfirmasi di Samarinda, Minggu (27/4/2025).

Diduga kuat, ini disebabkan oleh putusnya tali penarik (towing) tongkang, mengakibatkan ponton batu bara terlepas dan terbawa arus hingga menghantam bagian fender bulat di pilar keempat (P4) jembatan.

Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada area safety fender, yang berfungsi sebagai pelindung utama pilar jembatan.

Dua anggota DPRD Kalimantan Timur Abdul Giaz dan Sapto Setyo Pramoni, bersama dengan personel Polisi Air dan Udara (Pol Airud), tim KSOP dan pihak-pihak berkaitan turut serta dalam peninjauan pagi ini.

Informasi dari media sosial warga Samarinda sebelumnya melaporkan adanya ponton batu bara yang diduga mengalami putus tali dan hanyut di bawah Jembatan Mahakam sebelum terdengar suara benturan keras.

Sebagai catatan, Jembatan Mahakam I telah berulang kali menjadi korban tabrakan kapal tongkang. Insiden serupa terakhir terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025 sore, ketika sebuah tongkang bermuatan kayu sengon menabrak fender pilar ketiga (P3) jembatan.

Jembatan Mahakam I memiliki sejarah panjang, dibangun oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun 1982 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 2 Agustus 1986. Pembangunan jembatan sepanjang 400 meter, lebar 10 meter, dan tinggi lima meter ini menelan biaya pembangunan Rp7,2 miliar.

Desainnya yang terinspirasi arsitektur Belanda dengan konstruksi baja ini juga dilengkapi dengan dua jalur pejalan kaki di sisinya.

Pelindo beri penjelasan

Sementara itu. dilansir dari AntaraNewsKaltim, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberikan klarifikasi terkait insiden tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam pada Sabtu (26/4) malam bahwa kejadian tersebut berada di luar jam penggolongan kapal.

Menurut Tim Humas Pelindo Regional 4 Samarinda Ali Akbar saat dikonfirmasi di Samarinda, Minggu (27/4/2025), insiden terjadi sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, sebenarnya kapal tongkang milik PT SKA sedang melakukan olah gerak tambat untuk menunggu pelayanan penggolongan jembatan keesokan harinya.

“Pada jam tersebut sudah tidak masuk jam kegiatan penggolongan di Jembatan Mahakam,” ujar Ali Akbar.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa saat olah gerak tambat, tali pengikat tugboat ke tongkang putus. Akibatnya, tongkang hanyut terbawa arus ke arah bawah jembatan.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Upaya penahanan yang dilakukan oleh tugboat pemilik barang tidak berhasil, sehingga pihak kapal melaporkan kejadian tersebut ke kepanduan Pelindo untuk meminta bantuan evakuasi.

Pelindo sebagai pihak yang mengelola operasional pelayaran kapal di Sungai Mahakam Samarinda kemudian mengerahkan dua unit kapal tunda untuk melakukan evakuasi.

Saat proses evakuasi, posisi tongkang sudah melewati kolong jembatan dan mendekati Jety Pertamina. Evakuasi akhirnya dilakukan ke area dekat Masjid Jami’ Darun Ni’mah, Karang Asam.

“Posisi Pelindo di sini membantu evakuasi tongkang yang hanyut di wilayah kerja Pelindo sebagai tanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,” tegas Ali Akbar.

Terpisah, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono yang ikut meninjau lokasi kejadian, menyampaikan keprihatinannya.

Ia menekankan bahwa insiden itu seharusnya tidak terjadi, mengingat telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur zona steril di sekitar jembatan.

“Area steril itu 500 meter, dan 5 kilometer steril di kanan kirinya. Ini memang harus kita perhatikan, jadi kalau sudah begini ini sudah ranah pidana,” kata Sapto.

Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo atas insiden ini.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait kejadian tersebut.

“Saya minta rapat secepat-cepatnya besok. Kita panggil semua pihak, siapa saja, bahkan instansi yang lalu lintas di pengolongan ini siapa saja, ini enggak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapto mendesak agar lalu lintas penggolongan jembatan ditutup sementara waktu untuk mencegah terjadinya korban jiwa, mengingat pengalaman buruk insiden serupa di Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu.

“Artinya apa yang kita lakukan intinya tutup, jadi jangan sampai ada korban apalagi kematian warga Kalimantan Timur di Jembatan Mahakam I, sudah cukup yang di Kukar sebagai pengingat kita,” ucap Sapto. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca