KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri). (Foto: Dok Antara/Fakhri Hermansyah)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri). (Foto: Dok Antara/Fakhri Hermansyah)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, KPK menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan proses selanjutnya setelah pelimpahan, yakni persidangan.

Terlebih, kata dia, saat ini banyak saksi kasus kuota haji yang bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” kata Asep, melansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :   KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca