SuarIndonesia — Persoalan penarikan iuran di peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021 yang digagas oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin diketahui sudah sampai ke meja Inspektorat di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pasalnya, sejak Senin (15/11/2021) yang lalu, Inspektorat sudah mendapat instruksi dari wali kota untuk bergerak mengusut permasalahan tersebut.
Kemudian, saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Taufik Rivani dihubungi awak media pada Kamis (18/11/2021) lalu membeberkan bahwa pengawasan dilakukan selama dua pekan alias 14 hari semenjak kasus tersebut sampai ke tangan Inspektorat.
Jika dihitung, sejak Senin (15/11) hingga Senin (29/11), setidaknya sudah dua pekan atau 14 hari kasus tersebut bergulir ditangani Inspektorat.
Lantas bagaimana hasilnya?
Saat awak media mencoba mencari tahu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Taufik Rivani dan jajarannya. Ternyata, cukup disayangkan, pengawasan pihak inspektorat rupanya masih belum membuahkan hasil.
Bahkan, saat awak media menanyakan hal tersebut, Taufik Rivani tampak irit bicara atau seakan enggan menanggapi pertanyaan para awak media
Saat wawancara pun, ia memilih terus berjalan ke arah parkiran Balai Kota sambil memberikan jawaban seadanya atas pertanyaan yang dilontarkan awak media kepada dirinya.
“Berproses saja. Masih berproses. Kami mengumpulkan seluruh bahan. Pemeriksaan dan pengawasan itu kan harus komprehensif dulu. Jadi kami belum mengambil kesimpulan apapun,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya sebagai inspektorat di instansi pemerintahan memiliki porsi tersendiri.
“Porsi kami, yang pasti memeriksa dari hukum administrasi, kemudian dari hukum kepegawaian,” tukasnya.
Lalu, saat disinggung apakah pihaknya telah melakukan pemanggilan pejabat yang berwenang, hingga pihak Panitia Pelaksana HKN, Taufik Rivani pun tak memberikan jawaban yang jelas.
“Pokoknya semua sesuai dengan aturan yang berlaku lah. Siapa yang memang harus dipanggil disesuaikan dengan kondisi riil dan sesuai aturan yang berlaku saja sudah,” tutupnya.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kota Banjarmasin, untuk menangani kasus tersebut.
Utamanya, melakukan pengawasan hingga pengecekan terkait polemik itu sendiri.
Lantas, bagaimana sikap pemko apabila ke depan kasus itu rupanya menyeret pejabatnya hingga ke ranah hukum dan terbukti ada penyelewengan? Mengingat saat ini, seperti diketahui, polemik itu juga ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Menjawab hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, ketika diwawancarai pada Selasa (23/11/2021) siang, di gedung DPRD Kota Banjarmasin hanya menjawab singkat.
“Tegas saja sudah,” tegasnya singkat.
Bukan tanpa alasan, penegasan tersebut dilakukan lantaran adanya iuran aneh dari Panitia Pelaksana HKN Kota Banjarmasin di Dinkes Kota Banjarmasin yang berbentuk surat iuran.
Namun surat itu sendiri belakangan diketahui merupakan bentuk proposal yang dikeluarkan panitia
Bahkan, di surat iuran itu diteken oleh Machli Riyadi sebagai kadinkes disertai stempel Dinkes Kota Banjarmasin.
Kemudian disana juga terbubuh tandatangan Ketua Panitia Pelaksana HKN.
Isi surat itu sendiri memberitahukan bahwa ada ragam kegiatan dalam HKN. Salah satu di antaranya, memberikan penghargaan kepada pejuang yang telah berkorban untuk penanganan pandemi, serta pejuang vaksinasi.
Untuk itu, Panitia HKN Kota Banjarmasin memohon kepada seluruh rumah sakit swasta, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek, serta praktisi kesehatan se Kota Banjarmasin, untuk dapat berpartisipasi serta mengumpulkan iuran untuk kesuksesan acara HKN.
Dalam surat itu pula, dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan.
Paling besar yakni RSUD Sultan Suriansyah, dengan nominal minimal Rp25 juta. Selanjutnya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Lalu, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta.
Kemudian, untuk apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank milik salah satu panitia yang dimuat dalam surat itu. Atau, langsung diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















