KASUS Korupsi Zirkon Naik ke Penyidikan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejati Kalteng, pada saat menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok Kejati Kalteng)

Tim penyidik Kejati Kalteng, pada saat menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon menjadi tahap penyidikan.

“Perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Jumat (13/3/2026).

Dia mengungkapkan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya yang melibatkan PT Kirana Bumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak lainnya pada periode 2020 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya serta di Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang saat ini masih didalami,” ucapnya.

Baca Juga :   KASUS PEMBUNUHAN di Jalan Veteran Banjarmasin Bermotif Cemburu, Dua Pelaku Diamankan

Hendri menambahkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana lain dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan perusahaan berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.

“PT KBM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan eksplorasi sejak 2014 yang kemudian meningkat menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 hingga 2033,” tutur Hendri Hanafi dilansir dari Antaranews.com.

Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal yang kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari tambang resmi milik perusahaan.

“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” demikian Hendri.

Tim penyidik Kejati Kalteng, pada saat menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-Kejati Kalteng. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Ingatkan Kepala Daerah tak Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal
KELOTOK Sembako Karam, Tiga Penumpang Selamat
USULAN Larangan Total Vape Jangan Sekadar “Omon-omon”
PENGUNGKAPAN 14 Kasus Kekerasan Seksual di Banjarmasin, jadi Perhatian Serius
STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
SMAN 1 Sepang Gunung Mas jadi Sekolah Model PM Koding-KKA
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 23:11

KPK: Ingatkan Kepala Daerah tak Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31

BERI EFEK JERA Para Balap Liar, Polresta Banjarmasin Sanks Tilang Tiga Bulan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:29

KEJURNAS BANUA RALLY 2026: Pereli Toyota Juara Umum Putaran Kedua

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23

JEMAAH HAJI Diminta Waspadai “Heatstroke” dan Dehidrasi

Senin, 11 Mei 2026 - 20:10

BGN: Siswa Bisa Usulkan Menu Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 20:04

USULAN Larangan Total Vape Jangan Sekadar “Omon-omon”

Senin, 11 Mei 2026 - 19:53

KEMENDIKDASMEN: 2026, Tidak mem-PHK Massal Guru non-ASN

Senin, 11 Mei 2026 - 00:41

JEMAAH Diminta tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram Saat Padat

Berita Terbaru

Petugas Tim Gabungan melakukan evakuasi sebuah perahu bermesin atau kelotok pedagang yang karam di DAS Kapuas, Senin (11/5/2026) pagi. (Foto: BPBD Kapuas)

Kalteng

KELOTOK Sembako Karam, Tiga Penumpang Selamat

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02

Advertorial

DIAPRESIASI Ketua DPRD Balangan Raihan Paritrana Award 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca