SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan terhadap kasus zirkon, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).
Dia mengungkapkan, dua gedung tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ucapnya.
Hendri mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IH aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng, kemudian karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari yakni ETS, Kepala Dinas ESDM Kalteng yakni VC serta Direktur PT Investasi Mandiri yakni HS.
“Penggeledahan itu kami lakukan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendri, Rabu (7/1/2026) melansir AntaraNews.
Lanjutnya, dalam kasus ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP OP perusahaan.
Padahal, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas yang ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
Ia menambakan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















