KASUS Korupsi Zirkon: Kejati Kalteng Geledah Dua Tempat

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan terhadap kasus zirkon, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).

Dia mengungkapkan, dua gedung tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ucapnya.

Hendri mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IH aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng, kemudian karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari yakni ETS, Kepala Dinas ESDM Kalteng yakni VC serta Direktur PT Investasi Mandiri yakni HS.

“Penggeledahan itu kami lakukan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendri, Rabu (7/1/2026) melansir AntaraNews.

Lanjutnya, dalam kasus ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :   BRIPDA Seili Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP OP perusahaan.

Padahal, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas yang ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Ia menambakan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA BOKAR, Mantan Bupati Tabalong Hadapi Hukuman Penjara 3 Tahun Enam Bulan
TERSANGKA Tambang Ilegal Bukit Soeharto Dilimpahkan Gakkum Kehutanan
BAPEMPERDA DPRD KALSEL Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2026
KETUA MK: Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi dan Dijalankan
POLRI Bongkar Kasus Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Uang Judol
MANTAN BUPATI Barito Timur Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel Dugaan Penipuan Izin Tambang 20 Miliar
PENYIDIK KEJARI TABALONG Sita 1,3 Miliar Uang Hasil Dugaan Korupsi pada Bank
BNN: Publik Diminta tak Ragu Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:29

PERKARA BOKAR, Mantan Bupati Tabalong Hadapi Hukuman Penjara 3 Tahun Enam Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:15

WAPRES Gibran: Presiden Segera Hentikan Izin Tambang Jika Picu Banjir

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:00

KETUA DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah untuk Perkuat UMKM

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:56

SOAL BANJIR: Wapres Gibran Minta Gubernur Kalsel Empati dengan Kritik Warga

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:48

GUBERNUR KALSEL Pastikan Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Banjir

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:41

WAPRES RI Janjikan Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Banjir di Sungai Tabuk

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34

WAKIL PRESIDEN, Gibran Rakabuming Menekankan Dua Poin Krusial saat Tinjau Dampak Banjir di Balangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:45

BANTUAN DISALURKAN PC Al Irsyad Islamiyyah Banjarmasin pada Warga Sungai Lulut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca