SuarIndonesia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kemendagr, Rabu (7/01/2026).
Rapat ini fokus pada persiapan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyoroti adanya masukan dari Ditjen Otonomi Daerah yang perlu diluruskan terkait mekanisme pembahasan produk hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap regulasi harus tetap berpijak pada UU Nomor 23 tentang kewenangan legislasi DPRD.
“Ada saran bahwa produk tersebut bisa dibahas hanya melalui kesepakatan pemda dan DPRD. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan.
Kami tetap ingin prosesnya cepat, namun tidak boleh menabrak prosedur hukum yang wajib dilalui,” tegas Gusti Iskandar.
DPRD membuka ruang untuk melakukan penyesuaian (adjustment) jadwal rapat guna memangkas waktu pembahasan tanpa mengurangi substansi hukum.
Bapemperda melakukan evaluasi terhadap sejumlah Raperda yang belum tuntas di tahun sebelumnya untuk dimasukkan kembali dalam program legislasi tahun 2026.
Anggota Bapemperda, Dirham Zain, menekankan bahwa meski retribusi diperlukan untuk kas daerah di tengah efisiensi anggaran, kebijakan tersebut tidak boleh membebani ekonomi masyarakat.
“Raperda ini sangat urgen. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun kepentingan rakyat harus tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan di Pansus nanti,” ujar Dirham Zain.
Perubahan Perda diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pendapatan daerah sekaligus tetap menjaga iklim ekonomi yang kondusif bagi masyarakat Kalsel. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















