KETUA MK: Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi dan Dijalankan

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menerima ucapan selamat usai memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menerima ucapan selamat usai memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak terkait sebagai implementasi dari prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan MK sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” kata Suhartoyo saat sidang pleno khusus laporan tahunan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan-putusan MK.

Ia pun menyatakan bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi.

“Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan, toh. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?,” kata Menkum Andi, melansir dari AntaraNews.

Selain itu, Supratman juga menyatakan pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh Mahkamah.

“Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dalam sidang pleno khusus itu, Suhartoyo menyampaikan setidaknya ada 14 putusan pengujian undang-undang yang berdampak besar bagi kehidupan bangsa dan negara yang dikeluarkan MK sepanjang tahun 2025.

Pertama, putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Kedua, putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait jaminan pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa biaya, baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta demi mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.

Keempat, putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Kelima, putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tidak dituntut secara hukum.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Keenam, putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

“Ketujuh, putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum, equality before the law,” ujar Suhartoyo.

Kedelapan, putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan lembaga independen pengawas ASN dibentuk kembali demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap kode etik dan kode perilaku ASN.

Kesembilan, putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 terkait keterwakilan perempuan pada alat kelengkapan DPR.

Kesepuluh, putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berisi penegasan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Kesebelas, putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir jangka waktu penggunaan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara yang tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapannya.

Kedua belas, putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK mengingatkan supaya penegak hukum lebih cermat dan hati-hati, utamanya terkait penerapan prinsip business judgement rule.

Ketiga belas, putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 soal tafsir konstitusional atas tindak pidana pencemaran nama baik. MK memberikan penegasan untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.

Terakhir, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengakhiri polemik terkait hak cipta. MK memberikan penegasan terhadap pasal-pasal yang selama ini dianggap rancu oleh pelaku pertunjukan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca