SuarIndonesia – – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi terkait pengunduran diri anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Mustohir Arifin.
Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, membenarkan telah merima surat dari KPU Provinsi Kalsel tersebut.
Adapun dari isi surat tersebut bakal mengganti H Mustohir yakni Habib Hasyim Bin Alwi Bin Yahya.
Muhammad Jaini juga mengatakan surat dari KPU akan segera diteruskan kepada Gubernur Kalsel untuk ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya, kita telah menerima surat dari KPU Provinsi Kalsel, kemudian surat ini akan diteruskan ke Gubernur Kalsel untuk ditindaklanjuti ke Mendagri,” ujar Jaini saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Mustohir Arifin secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2024–2029 melalui surat pengunduran diri yang efektif sejak Desember 2025, tertanggal 3 Desember 2025.
Muhammad Jaini menjelaskan, proses administratif PAW telah dimulai sejak 29 Desember 2025.
Pihak Sekretariat DPRD Kalsel sebelumnya juga telah menyurati KPU untuk meminta penetapan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama sebagai calon pengganti.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah proses verifikasi di KPU rampung, tahapan administrasi di tingkat Gubernur hingga Kemendagri memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















