PENYIDIK KEJARI TABALONG Sita 1,3 Miliar Uang Hasil Dugaan Korupsi pada Bank

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, sita Rp 1,3 Miliar, uang hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman Nasabah pada salah satu Bank BUMN, Rabu (7/1/2026).

Uang berasal dari Bank BUMN di Kabupaten Tabalong dan pelaksanaan penyitaan  tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, akuntabel serta sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya indikasi
perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   PATROLI Cipkon Menyasar Sejumlah Titik Dianggap Rawan Gangguan Keamanan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undakum Pidana.

Anggara Suryanagara , menambahkan bahwa Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara, berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait, dan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17

BUPATI Abdul Hadi, Buka Balangan Islamic Fest 2026 Disaksikan Ribuan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:37

KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca