SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan alokasi anggaran sekitar Rp40 miliar ke tahap penyidikan.
“Langkah ini diambil setelah kami menyelesaikan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyidikan awal di wilayah Kotim,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendri Hanafi di Palangka Raya, Selasa (13/1/2026).
Dia mengungkapkan pada Senin (12/1) pihaknya bersama tim jaksa dan penyidik dari Kejati Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan ke kantor KPU Kotim.
Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan dalam rangka pengadaan barang dan jasa untuk Pilkada Kabupaten Kotim tahun 2026.
Selain di kantor KPU, pihaknya juga menggeledah kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta sejumlah tempat lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk acara pemilihan tersebut.
“Dalam penggeledahan itu kami mengamankan 23 unit handphone, 18 unit laptop, dan satu unit netbook yang kini sedang dalam pemeriksaan secara mendalam,” ucapnya.
Hendri mengungkapkan selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa stempel atau cap yang dinilai tidak lazim. Stempel-stempel tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari toko, travel, rumah makan, hingga tempat percetakan.
Dia menekankan dengan peningkatan tahapan ke penyidikan, Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap semua bukti yang telah terkumpul, termasuk melakukan analisis data dari perangkat elektronik dan memverifikasi asal-usul serta penggunaan stempel yang ditemukan.
“Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hendri dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, tim penyidik melanjutkan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan. Kali ini penggeledahan dilakukan di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perusahaan percetakan yang diduga terkait penggunaan dana hibah tersebut. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















