TERKAIT Dugaan Ekspor Zirkon, Pejabat Bea Cukai Banjarmasin Diperiksa Kejati Kalteng

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi (kiri). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi (kiri). (Foto: Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi zirkon dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan memeriksa seorang pejabat Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Bea Cukai Kalsel. Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses ekspor,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng (Kalteng), Hendri Hanafi, Sabtu (10/1/2026).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai Banjarmasin diduga memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas tersebut.

Namun demikian, Kejati Kalteng enggan mengungkapkan identitas lengkap pejabat yang diperiksa.

Menurut Hendri, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain pejabat Bea Cukai, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangkaian penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari PT Investasi Mandiri Human Resources, Dinas Pertambangan, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Zirkon: Kejati Kalteng Geledah Dua Tempat

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi pembuktian, termasuk dari unsur perusahaan dan instansi terkait,” ujar Hanafi, Sabtu (10/1/2026) melansir AntaraNews.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Beberapa di antaranya kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng.

Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT IM HR berinisial IH, seorang ASN Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca