KASUS KARHUTLA PT ABS di Kabupaten Batola atas Gugatan KLHK, Denda Rp 591 M Dianulir dan Menang Banding

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – PT ABS (Agri Bumi Sentosa) yang mempunyai lahan sawit di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan,, menang banding terkait kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) atas gugatan KLHK.

Dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum denda Rp591.555.032.300 (Rp 591 miliar) bagi PT ABS) terkait karhutla ini.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 816/ Pdt.G.LH/2021/PN.Jkt.PST tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI, pada Rabu (3/5/2023).

Perkara nomor: 217/PDT.G-LH/2023/PT.DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim Berlin Damanik dengan hakim anggota Sirande Palayukan dan Chrisno Rampalodji. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kasus ini bermula saat karhutla melanda di Kabupaetan Barito Kuala, Kalsel (Kalsel), September 2019.

KLHK melayangkan gugatan atas perusahaan tersebut ke PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Heru Hanindyo serta hakim anggota Dulhusin dan Dariyanto mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS pada 28 Desember 2022

PT ABS dinilai terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.157.300.

Dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Tidak terima, PT ABS mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Dalam memori bandingnya, PT ABS menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak secara benar mempertimbangkan kerugian yang dibebankan pada pembanding / tergugat sebesar Rp 591.555.032.300. Angka itu dinilai tidak realistis.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Di sisi lain, KLHK telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah (T-46) dan telah dilakukan pemulihan lingkungan hingga selesai oleh PT ABS dan telah diawasi oleh penggugat (KLHK) dan sanksi tersebut telah dicabut oleh penggugat.

Dengan demikian, menurut PT ABS, gugatan KLHK overlapping dengan melakukan penuntutan terhadap pembanding/tergugat dua kali.

Dalam kasus ini, majelis hakim PT DKI menilai para pihak belum melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Majelis hakim PT DKI berpendapat eksepsi PT ABS sangat beralasan dan dapat dikabulkan.

Eksepsi dimaksud mengenai gugatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tentang ganti rugi masih prematur karena seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi (non litigasi).

Dan apabila tidak berhasil baru melalui penyelesaian litigasi yaitu melalui pengadilan.

“Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka eksepsi tergugat tersebut adalah beralasan dan dapat dikabulkan,” tutur hakim, dikutip Cnn.Indonesia.

“Dalam pokok perkara: menimbang, bahwa karena eksepsi dari tergugat dikabulkan, maka dalil-dalil gugatan yang menyangkut gugatan pokok perkara tidak lagi relevan dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca