KASUS KARHUTLA PT ABS di Kabupaten Batola atas Gugatan KLHK, Denda Rp 591 M Dianulir dan Menang Banding

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – PT ABS (Agri Bumi Sentosa) yang mempunyai lahan sawit di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan,, menang banding terkait kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) atas gugatan KLHK.

Dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum denda Rp591.555.032.300 (Rp 591 miliar) bagi PT ABS) terkait karhutla ini.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 816/ Pdt.G.LH/2021/PN.Jkt.PST tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI, pada Rabu (3/5/2023).

Perkara nomor: 217/PDT.G-LH/2023/PT.DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim Berlin Damanik dengan hakim anggota Sirande Palayukan dan Chrisno Rampalodji. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kasus ini bermula saat karhutla melanda di Kabupaetan Barito Kuala, Kalsel (Kalsel), September 2019.

KLHK melayangkan gugatan atas perusahaan tersebut ke PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Heru Hanindyo serta hakim anggota Dulhusin dan Dariyanto mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS pada 28 Desember 2022

PT ABS dinilai terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.157.300.

Dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Tidak terima, PT ABS mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Dalam memori bandingnya, PT ABS menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak secara benar mempertimbangkan kerugian yang dibebankan pada pembanding / tergugat sebesar Rp 591.555.032.300. Angka itu dinilai tidak realistis.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Di sisi lain, KLHK telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah (T-46) dan telah dilakukan pemulihan lingkungan hingga selesai oleh PT ABS dan telah diawasi oleh penggugat (KLHK) dan sanksi tersebut telah dicabut oleh penggugat.

Dengan demikian, menurut PT ABS, gugatan KLHK overlapping dengan melakukan penuntutan terhadap pembanding/tergugat dua kali.

Dalam kasus ini, majelis hakim PT DKI menilai para pihak belum melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Majelis hakim PT DKI berpendapat eksepsi PT ABS sangat beralasan dan dapat dikabulkan.

Eksepsi dimaksud mengenai gugatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tentang ganti rugi masih prematur karena seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi (non litigasi).

Dan apabila tidak berhasil baru melalui penyelesaian litigasi yaitu melalui pengadilan.

“Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka eksepsi tergugat tersebut adalah beralasan dan dapat dikabulkan,” tutur hakim, dikutip Cnn.Indonesia.

“Dalam pokok perkara: menimbang, bahwa karena eksepsi dari tergugat dikabulkan, maka dalil-dalil gugatan yang menyangkut gugatan pokok perkara tidak lagi relevan dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca