KASUS KARHUTLA PT ABS di Kabupaten Batola atas Gugatan KLHK, Denda Rp 591 M Dianulir dan Menang Banding

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – PT ABS (Agri Bumi Sentosa) yang mempunyai lahan sawit di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan,, menang banding terkait kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) atas gugatan KLHK.

Dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum denda Rp591.555.032.300 (Rp 591 miliar) bagi PT ABS) terkait karhutla ini.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 816/ Pdt.G.LH/2021/PN.Jkt.PST tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman PT DKI, pada Rabu (3/5/2023).

Perkara nomor: 217/PDT.G-LH/2023/PT.DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim Berlin Damanik dengan hakim anggota Sirande Palayukan dan Chrisno Rampalodji. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Mei 2023.

Kasus ini bermula saat karhutla melanda di Kabupaetan Barito Kuala, Kalsel (Kalsel), September 2019.

KLHK melayangkan gugatan atas perusahaan tersebut ke PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Heru Hanindyo serta hakim anggota Dulhusin dan Dariyanto mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS pada 28 Desember 2022

PT ABS dinilai terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.157.300.

Dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Tidak terima, PT ABS mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Dalam memori bandingnya, PT ABS menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak secara benar mempertimbangkan kerugian yang dibebankan pada pembanding / tergugat sebesar Rp 591.555.032.300. Angka itu dinilai tidak realistis.

Di sisi lain, KLHK telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah (T-46) dan telah dilakukan pemulihan lingkungan hingga selesai oleh PT ABS dan telah diawasi oleh penggugat (KLHK) dan sanksi tersebut telah dicabut oleh penggugat.

Dengan demikian, menurut PT ABS, gugatan KLHK overlapping dengan melakukan penuntutan terhadap pembanding/tergugat dua kali.

Dalam kasus ini, majelis hakim PT DKI menilai para pihak belum melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Majelis hakim PT DKI berpendapat eksepsi PT ABS sangat beralasan dan dapat dikabulkan.

Eksepsi dimaksud mengenai gugatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tentang ganti rugi masih prematur karena seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi (non litigasi).

Dan apabila tidak berhasil baru melalui penyelesaian litigasi yaitu melalui pengadilan.

“Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka eksepsi tergugat tersebut adalah beralasan dan dapat dikabulkan,” tutur hakim, dikutip Cnn.Indonesia.

“Dalam pokok perkara: menimbang, bahwa karena eksepsi dari tergugat dikabulkan, maka dalil-dalil gugatan yang menyangkut gugatan pokok perkara tidak lagi relevan dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an
KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:40


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:32

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca