KASUS “JAMBAN” Mengantar Kades Astambul Kota ke Penjara

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Masing masing terdakwa Sapuani, Kepala Desa (Kades) Astambul Kota diganjar penjara selama setahun dan sembilan bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsdiair tiga bulan.

Vonis ini disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjjtan di pengadilan tersebut, Senin (18/3/2024) dengan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.

Sedangkan terdakwa kdua Bahrinoor selaku salah satu Kepala Urusan di Kelurahan tersebut, diganjar setahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.

Keduanya oleh majelis hakim diwajibkan mamsing masing membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta, bila Sapuani tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 10 bulan sedangkan Bahrinoor kurungan bertambah 9 bulan.

Kedua menurut majelis melanggar pasal pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Hal ini sama dengan tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar.

Dalam tuntutannya JPU menuntut Sapuanui selama 2 tahun penjara, serta denda dan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan Kades Astambul Kota juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara setara dengan nominal yang telah dinikmatinya yaitu sebesar Rp 155 juta.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa Bahrinoor yang menjabat Kaur Keuangan Desa Astambul Kota dituntut setahun dan sembilan bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara dengan nominal setara dengan yang dinikmatinya yaitu Rp 14,9 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar kaka hartanyadi lelng atau diganti dengan 11 bulan kurungan penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiwi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca