KASUS “JAMBAN” Mengantar Kades Astambul Kota ke Penjara

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Masing masing terdakwa Sapuani, Kepala Desa (Kades) Astambul Kota diganjar penjara selama setahun dan sembilan bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsdiair tiga bulan.

Vonis ini disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjjtan di pengadilan tersebut, Senin (18/3/2024) dengan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.

Sedangkan terdakwa kdua Bahrinoor selaku salah satu Kepala Urusan di Kelurahan tersebut, diganjar setahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.

Keduanya oleh majelis hakim diwajibkan mamsing masing membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta, bila Sapuani tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 10 bulan sedangkan Bahrinoor kurungan bertambah 9 bulan.

Kedua menurut majelis melanggar pasal pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Hal ini sama dengan tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar.

Dalam tuntutannya JPU menuntut Sapuanui selama 2 tahun penjara, serta denda dan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan Kades Astambul Kota juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara setara dengan nominal yang telah dinikmatinya yaitu sebesar Rp 155 juta.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa Bahrinoor yang menjabat Kaur Keuangan Desa Astambul Kota dituntut setahun dan sembilan bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara dengan nominal setara dengan yang dinikmatinya yaitu Rp 14,9 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar kaka hartanyadi lelng atau diganti dengan 11 bulan kurungan penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca