SuarIndonesia – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Masing masing terdakwa Sapuani, Kepala Desa (Kades) Astambul Kota diganjar penjara selama setahun dan sembilan bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsdiair tiga bulan.
Vonis ini disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjjtan di pengadilan tersebut, Senin (18/3/2024) dengan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.
Sedangkan terdakwa kdua Bahrinoor selaku salah satu Kepala Urusan di Kelurahan tersebut, diganjar setahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.
Keduanya oleh majelis hakim diwajibkan mamsing masing membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta, bila Sapuani tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 10 bulan sedangkan Bahrinoor kurungan bertambah 9 bulan.
Kedua menurut majelis melanggar pasal pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal ini sama dengan tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar.
Dalam tuntutannya JPU menuntut Sapuanui selama 2 tahun penjara, serta denda dan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Kades Astambul Kota juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara setara dengan nominal yang telah dinikmatinya yaitu sebesar Rp 155 juta.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Bahrinoor yang menjabat Kaur Keuangan Desa Astambul Kota dituntut setahun dan sembilan bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara dengan nominal setara dengan yang dinikmatinya yaitu Rp 14,9 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar kaka hartanyadi lelng atau diganti dengan 11 bulan kurungan penjara.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















