KASUS Immanuel Ebenezer Cs: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KPK membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi eks Wamen Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer cs. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

KPK membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi eks Wamen Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer cs. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.

Kemungkinan menerapkan delik tersebut melihat banyak barang bukti seperti uang serta puluhan kendaraan roda empat dan dua yang sudah dilakukan penyitaan.

“Ke depan tentu kalau uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 (UU Tipikor) ya di TPPU, bisa ini nanti ditetapkan kembali,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).

Asep turut menjelaskan alasan KPK menjerat Noel dan 10 orang lainnya yang tertangkap tangan (OTT) dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap.

Kata dia, pihaknya memiliki batasan waktu 1×24 jam sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum Noel beserta belasan orang lainnya yang terjaring OTT.

“Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, (persyaratan) mereka sudah lengkap dan lain-lain, tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang,” tutur Asep dilansir dari CNNIndonesia.

“Ini akan menjadi kemudian salah ketika kita menerapkan Pasal suap karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, dan akhirnya kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.

“Pertama salah penerapan Pasal, yang kedua menjadi keengganan bagi para pihak yang sebenarnya mereka kan diperas nih. ‘Saya takut lapor’,” ucap dia menambahkan.

Baca Juga :   KPK: Biaya Pengurusan Sertifikat K3 dari Rp275 Ribu Menjadi Rp6 Juta

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca