KASUS Dugaan Korupsi Guru Besar UPR: Kejaksaan Pastikan Penanganan Transparan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto. (Foto: Istimewa)

Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yunardi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program pascasarjana yang dilakukan guru besar Universitas Palangka Raya berinisial YL dilakukan secara transparan dan profesional.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Yunardi di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).

Dia menegaskan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk jika melibatkan kalangan akademisi.

Penegakan hukum dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Yunardi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional serta terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru besar UPR berinisial YL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp2,4 miliar.

Tersangka YL diketahui pernah menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022 dan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020.

Dalam posisi tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana.

“Modusnya dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.

Yunardi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2022. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Sedikitnya 90 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. Selain itu, berbagai dokumen dan surat terkait juga telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :   PASTIKAN Bersih Narkoba, Kapolda dan Jajaran Lakukan Tes Urine

“Dari hasil audit, kerugian negara dinyatakan lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan itu menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/2). YL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tugu Universitas Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Despriawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam dugaan kasus korupsi.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Despriawan di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Hal itu sebagai wujud UPR yang telah berkomitmen menjaga integritas serta akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan keuangan.

“Integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kami sebagai institusi pendidikan tinggi,” ucapnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca