KASUS Dugaan Korupsi Guru Besar UPR: Kejaksaan Pastikan Penanganan Transparan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto. (Foto: Istimewa)

Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Rakhmat Baihaki dan Kasi Intel Hadiarto. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yunardi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program pascasarjana yang dilakukan guru besar Universitas Palangka Raya berinisial YL dilakukan secara transparan dan profesional.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Yunardi di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).

Dia menegaskan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk jika melibatkan kalangan akademisi.

Penegakan hukum dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Yunardi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional serta terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru besar UPR berinisial YL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp2,4 miliar.

Tersangka YL diketahui pernah menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022 dan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020.

Dalam posisi tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana.

“Modusnya dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.

Yunardi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2022. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Sedikitnya 90 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. Selain itu, berbagai dokumen dan surat terkait juga telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :   WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

“Dari hasil audit, kerugian negara dinyatakan lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan itu menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/2). YL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tugu Universitas Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Despriawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam dugaan kasus korupsi.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Despriawan di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Hal itu sebagai wujud UPR yang telah berkomitmen menjaga integritas serta akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan keuangan.

“Integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kami sebagai institusi pendidikan tinggi,” ucapnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla
BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal
SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas
233.000 Liter Air Disalurkan untuk Bantu Warga Hadapi Kemarau
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
DALANG Karhutla Kotim Dikejar, 69 Saksi Diperiksa
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca