SuarIndonesia — Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yunardi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran program pascasarjana yang dilakukan guru besar Universitas Palangka Raya berinisial YL dilakukan secara transparan dan profesional.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Yunardi di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).
Dia menegaskan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk jika melibatkan kalangan akademisi.
Penegakan hukum dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Yunardi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional serta terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, guru besar UPR berinisial YL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp2,4 miliar.
Tersangka YL diketahui pernah menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022 dan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu pada 2019–2020.
Dalam posisi tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana.
“Modusnya dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk menjalankan fungsi kebendaharaan. Pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucapnya.
Yunardi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019–2022. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.
Sedikitnya 90 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus. Selain itu, berbagai dokumen dan surat terkait juga telah disita sebagai barang bukti.
“Dari hasil audit, kerugian negara dinyatakan lebih dari Rp2,4 miliar. Temuan itu menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/2). YL dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Pranata Ahli Humas Madya Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Despriawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam dugaan kasus korupsi.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Despriawan di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan UPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Hal itu sebagai wujud UPR yang telah berkomitmen menjaga integritas serta akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan keuangan.
“Integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kami sebagai institusi pendidikan tinggi,” ucapnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















