Suarindonesia – Kasus berdarah di Tanjung Gang Silaturahmi RT 18, Banjarmasin Barat bermotif cemburu diperagakan pelaku Yusreza Praditama (25) dengan 30 adegan, Senin (13/10/2025).
Ini semua saat rekonsturksi dilaksanakan Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat atas kasus pembunuhan terhadap Mahmut (28), warga Jalan Ir. PHM. Noor, Gang Perjuangan RT 42, Banjarmasin Barat.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat kelengapan berkas acara pememiksaan serta lebih detail kronologi peristiwa yang terjadi pada Jum’at (19 /9/2025).
Yusreza Praditama (25), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 18, Banjarmasin Barat, memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana pertikaian itu bermula hingga berakhir dengan tewasnya korban.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa malam sebelum kejadian, korban Mahmut bersama temannya, Rizal, mendatangi rumah tunangan tersangka, Putri.
Diduga korban yang dalam pengaruh minuman keras datang dengan emosi, memanggil-manggil Putri dan mengetuk pintu rumah dengan keras.
Yusreza yang berada di dalam rumah bersama Putri kemudian keluar sambil membawa sebatang kayu untuk mengusir korban.
Ketegangan tak terhindarkan, korban sempat memukul tersangka, hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, korban sempat mencabut sebilah pisau dan mencoba menyerang tersangka. Namun, Yusreza berhasil merebut pisau tersebut dan justru menikamkan kembali ke tubuh korban.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan bahu. Setelah sempat berlari dari lokasi kejadian, korban roboh di dekat sebuah musala di Jalan Tembus Sepakat dalam kondisi bersimbah darah.
Saksi Rizal yang panik segera meminta bantuan warga dan membawa korban ke RS Sultan Suriansyah, namun nyawanya tak tertolong.
Usai kejadian, tersangka bersama tunangannya Putri melarikan diri dan bersembunyi di daerah Pematang Gambut, Kabupaten Banjar.
Beberapa hari kemudian, atas bujukan keluarganya, Yusreza akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Barat dengan diantar ibunya, Siti Bulqis.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan bukti di lapangan.
“Dari hasil sementara, motif utama pembunuhan ini diduga karena cemburu dan emosi sesaat,” ujar Iptu Indra.
Kasus ini kini terus didalami penyidik Satreskrim Polsek Banjarmasin Barat dan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan sebabkan korbannya meninggal dunia. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















