KASUS Anak Tenggelam: Polres Banjarbaru Tetapkan 14 Tersangka

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana. (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana. (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

SuarIndonesia — Unit Reskrim Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 14 orang tersangka dari kasus anak usia sekolah dasar (SD) tenggelam di salah satu wahana rekreasi di kota setempat pada Juni 2025 lalu.

Usai gelar perkara pada Selasa (26/8), Polsek Liang Anggang menetapkan sedikitnya 14 tersangka yang merupakan gabungan dari dewan guru dan manajemen wahana rekreasi.

“Kita tetapkan 14 tersangka yang dari dewan guru sebanyak delapan orang dan satu orang kepala sekolah sedangkan dari pengelola ada empat karyawan dan satu orang dari manajemen,” ujarnya Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana di Banjarbaru, Rabu (27/8/2025).

Imam mengatakan satu orang tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan untuk tersangka lainnya dikenakan pasal 55 KUHP Tentang Penyertaan.

Kapolsek memastikan 14 tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Dia berharap para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi, serta tidak mengulang tindak pidananya atau menghilangkan barang bukti.

“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, berdasarkan keterangan penyidik, bisa kita lakukan penahanan,” tegasnya mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda sebagaimana dilansir ANTARANews.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Kompol Imam menyebutkan penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi dan meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban,

Selain keterangan yang didapat, barang bukti yang diamankan kepolisian mulai dari pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk ke wahana rekreasi, pakaian korban dan rekaman kamera pengintai yang merekam kejadian anak tenggelam.

“Ada surat rekam medik dari RSD Idaman Banjarbaru dan sesegera nya kami akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka,” jelas Imam. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca