KASAT RESKRIM : Tidak Usah Takut Berikan Sanksi Pada Anak Didik

- Penulis

Jumat, 15 November 2019 - 22:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dalam dunia pendidikan, guru atau pendidik untuk tidak merasa khawatir atau tersandera dalam memberikan sanksi kepada siswa didiknya dengan adanya Undang Undang (UU) Perlindungan Anak.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

“Para guru tidak usah takut untuk memberikan sanksi kepada anak didik yang dianggap melanggar aturan sekolah, ” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/11).

Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.

Dimana, di satu sisi dengan adanya UU tersebut memberikan kekhawatiran di kalangan para pendidik yang menganggap mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.

“Dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang tak mentaati aturan sekolah,” tutur.

Dalam hal ini, pihak guru jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Diungkapkan Ade, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi dan bisa menumbuhkan kreativitas.

“Bila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap.

Maka berikan sanksi dengan tidakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut,”tambahnya.

Terkait hal ini, Kasat menjelaskan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005, menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.

“Dalam pasal tersebut mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu untuk mengkriminalisasi guru,” ucap Ade.

Kasat kembali mengingatkan para guru tidak melakukan kontak fisik atau psikis terhadap anak didiknya yang melanggar aturan. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca