SuarIndonesia – Dalam dunia pendidikan, guru atau pendidik untuk tidak merasa khawatir atau tersandera dalam memberikan sanksi kepada siswa didiknya dengan adanya Undang Undang (UU) Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
“Para guru tidak usah takut untuk memberikan sanksi kepada anak didik yang dianggap melanggar aturan sekolah, ” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/11).
Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.
Dimana, di satu sisi dengan adanya UU tersebut memberikan kekhawatiran di kalangan para pendidik yang menganggap mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.
“Dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang tak mentaati aturan sekolah,” tutur.

Dalam hal ini, pihak guru jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan.
Diungkapkan Ade, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi dan bisa menumbuhkan kreativitas.
“Bila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap.
Maka berikan sanksi dengan tidakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut,”tambahnya.
Terkait hal ini, Kasat menjelaskan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005, menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
“Dalam pasal tersebut mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu untuk mengkriminalisasi guru,” ucap Ade.
Kasat kembali mengingatkan para guru tidak melakukan kontak fisik atau psikis terhadap anak didiknya yang melanggar aturan. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















