Foto Ilustrasi
SuarIndonesia – Kalangan akademis dan Kadisdik Kalsel, tegaskan siswa tingkat Dasar sampai Menengah wajib dilarang ikut aksi demo apapun bentuknya
Bahkan, pemberian sanksi bagi siswa yang ikut dalam aksi demonstrasi misal, penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja waktu lalu atau hal lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat dukungan.
Seperti akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr H Jarkawi M MPd mengatakan, pemberian sanksi tersebut pantas dilakukan karena siswa di tingkat pendidikan tersebut memang seharusnya diwajibkan untuk belajar.

Dr H Jarkawi M MPd
“Dalam proses pendidikan, mereka (siswa) yang mengenyam pendidikan di tingkat dasar sampai menengah masih masuk dalam posisi dididik jadi wajib dilarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut diberikan ketika siswa melanggar jam belajar.
Misalnya ikut aksi massa pada saat masih jam belajar. “Itu masih tanggung jawab sekolah untuk mengawasinya, tapi ketika sudah di luar jam belajar adalah tanggung jawab orang tua,” tukasnya.
Sehingga, ia melanjutkan, jika siswa tersebut melanggar jam belajar itu wajib disanksi sesuai peraturan yang berlaku di sekolah yang bersangkutan.
“Wajar kalau dinas terkait menginstruksikan pemberian sanksi,” tegasnya.
Kendati demikian, ia berharap pihak sekolah tidak hanya sekedar memberikan sanksi akademis saja. Namun juga didampingi dengan arahan kepada siswanya.
“Apa yang mereka lakukan (ikut demo) itu merupakan sebuah respon anak terhadap apa yang terjadi di lingkungan sosialnya.
Jadi ini menjadi tugas tambahan bagaimana pihak sekolah mengadopsi peristiwa yang terjadi untuk dijadikan pelajaran,” paparnya.
Wakil Rektor I (WR I) Uniska itu menyarankan agar setiap guru harus mengarahkan siswanya yang sudah mulai peka terhadap lingkungan sosialnya.
“Di dalam dunia pendidikan kan ada pembentukan yang harus diterima siswa.
Dia (siswa) merasa peduli terhadap lingkungan. Dan ini lah tugas guru untuk mengarahkannya,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Jarkawi, tahap remaja yang dialami para siswa sekolah tingkat menengah, karakter dan sikap prilakunya masih berkiblat kepada idola dan teman sejawatnya.
“Beda dengan mahasiswa yang sudah mempunyai wawasan luas,” ujarnya.
Selain itu, yang ia khawatirkan ketika terdapat siswa yang ikut aksi demonstrasi adalah kemampuan anak dalam mengendalikan emosi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Yusuf Effendi mengeluarkan sikap melarang para siswa setingkat SMA/SMK untuk mengikuti secara langsung aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.
Ada 3 poin utama yang disampaikan Yusuf dalam video tersebut. Yang pertama, bahwa pada dasarnya tugas siswa ada belajar.
Sehingga ia menginstruksikan Kepala Sekolah agar memastikan seluruh siswanya untuk mengikuti pembelajaran dengan tertib dan disiplin sesuai dengan program pembelajaran.
Kedua, dalam rangka menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan para Siswa, maka seluruh Siswa SMA dan SMK se-Kalimantan Selatan dilarang untuk ikut terlibat secara langsung aksi unjuk rasa.
Terakhir, apabila ada Siswa yang melanggar, agar Kepala Sekolah maupun guru memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan tata tertib sekolah. (RW/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















