KALANGAN Akademis dan Kadisdik Kalsel Tegaskan Siswa Tingkat Dasar Sampai Menengah Wajib Dilarang Ikut Demo

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

SuarIndonesia – Kalangan akademis dan Kadisdik Kalsel, tegaskan siswa tingkat Dasar sampai Menengah wajib dilarang ikut aksi demo apapun bentuknya

Bahkan, pemberian sanksi bagi siswa yang ikut dalam aksi demonstrasi misal, penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja waktu lalu atau hal lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat dukungan.

Seperti akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr H Jarkawi M MPd mengatakan, pemberian sanksi tersebut pantas dilakukan karena siswa di tingkat pendidikan tersebut memang seharusnya diwajibkan untuk belajar.

Dr H Jarkawi M MPd

“Dalam proses pendidikan, mereka (siswa) yang mengenyam pendidikan di tingkat dasar sampai menengah masih masuk dalam posisi dididik jadi wajib dilarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diberikan ketika siswa melanggar jam belajar.

Misalnya ikut aksi massa pada saat masih jam belajar. “Itu masih tanggung jawab sekolah untuk mengawasinya, tapi ketika sudah di luar jam belajar adalah tanggung jawab orang tua,” tukasnya.

Sehingga, ia melanjutkan, jika siswa tersebut melanggar jam belajar itu wajib disanksi sesuai peraturan yang berlaku di sekolah yang bersangkutan.

“Wajar kalau dinas terkait menginstruksikan pemberian sanksi,” tegasnya.

Kendati demikian, ia berharap pihak sekolah tidak hanya sekedar memberikan sanksi akademis saja. Namun juga didampingi dengan arahan kepada siswanya.

“Apa yang mereka lakukan (ikut demo) itu merupakan sebuah respon anak terhadap apa yang terjadi di lingkungan sosialnya.

Jadi ini menjadi tugas tambahan bagaimana pihak sekolah mengadopsi peristiwa yang terjadi untuk dijadikan pelajaran,” paparnya.

Wakil Rektor I (WR I) Uniska itu menyarankan agar setiap guru harus mengarahkan siswanya yang sudah mulai peka terhadap lingkungan sosialnya.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

“Di dalam dunia pendidikan kan ada pembentukan yang harus diterima siswa.

Dia (siswa) merasa peduli terhadap lingkungan. Dan ini lah tugas guru untuk mengarahkannya,” jelasnya.

Pasalnya, menurut Jarkawi, tahap remaja yang dialami para siswa sekolah tingkat menengah, karakter dan sikap prilakunya masih berkiblat kepada idola dan teman sejawatnya.

“Beda dengan mahasiswa yang sudah mempunyai wawasan luas,” ujarnya.

Selain itu, yang ia khawatirkan ketika terdapat siswa yang ikut aksi demonstrasi adalah kemampuan anak dalam mengendalikan emosi.

Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Yusuf Effendi mengeluarkan sikap melarang para siswa setingkat SMA/SMK untuk mengikuti secara langsung aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.

Ada 3 poin utama yang disampaikan Yusuf dalam video tersebut. Yang pertama, bahwa pada dasarnya tugas siswa ada belajar.

Sehingga ia menginstruksikan Kepala Sekolah agar memastikan seluruh siswanya untuk mengikuti pembelajaran dengan tertib dan disiplin sesuai dengan program pembelajaran.

Kedua, dalam rangka menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan para Siswa, maka seluruh Siswa SMA dan SMK se-Kalimantan Selatan dilarang untuk ikut terlibat secara langsung aksi unjuk rasa.

Terakhir, apabila ada Siswa yang melanggar, agar Kepala Sekolah maupun guru memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan tata tertib sekolah. (RW/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca