KAJATI KALSEL Saksikan Tiga Perkara di Wilayahnya yang Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH MH,  saksikan tiga perkara di wilayahnya yang dihentikan penuntutan, Senin (27/6/2022).

Ini setelah DR Fadil Zuhmana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejati Kalsel berdasarkan hasil ekspose secara virtual dan turut saksikan Aspindum, Indah Laila S.H., M.H. .

Tiga itu perkara atas nama Nur Ariani dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Perkara atas nama terdakwa Zul Fathur Racman dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan terdakwa Amirul Yatma  dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Untuk perkara Nur Ariani adalah Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologis bermula terdakwa mengajukan permohonan kredit pada PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin untuk pembelian sebuah mobil.

Selanjutnya permohonan kredit tersebut disetujui pihak PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin sehingga dibuatkan Surat Perjanjian Pembiyaan
Multiguna kontrak No 131942/CV19/006004 tanggal 26 Juli 2019 dengan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio.

Daftar pencarian barang dengan harga Rp. 280.000.000, yang terdakwa beli di PT. Honda Trio Motor Banjarbaru.

Terdakwa telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.56.000.000 dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp.6.129.000.

Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada PT. Orico Balimor Finance Banjarmasin sebanyak tiga kali yakni dari tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019.

Pada bulan Juli 2019 menerima objek jaminan Honda Mobilio, langsung menyerahkan mobil kepada Rini Sujariati di Jalan Cempaka Besar Rt.003 Rw.001 Banjarmasin Tengah tanpa bukti penyerahan.

Berikutnya, terdakwa mengalihkan objek jaminan dikarenakan
Rini meminta tolong kepada terdakwa untuk mengajukan kredit mobil di PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin untuk keperluan usaha di Grab.

Terryata Rini tidak dapat mengajukan kredit karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Kemudian terdakwa sejak 27 Desember 2019 sampai dengan 27 September 2021 tidak ada melakukan pembayaran kredit dan mendapatkan surat peringatan 1, 2 dan 3 dari pihak PT Orico Balimor Finance.

Namun terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran mobil tersebut, namun terdakwa sempat menghubungi kepada Rini kalau mobil tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Terdakwa mengetahui jika mobil tersebut ada pada saudara
Fendi S di Kelurahan Pekapuran Raya hingga atas perbuatan terdakwa pihak perusahaan melaporkan kasusnya.

Namun akhirnya  ada kesepakatan perdamaian antara korban terdakwa dan telah memberikan ganti rugi kepada korban.

Sedangkan perkara Zul Fathur Racman, Primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Subsidiair Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan perkara Amirul Yatma, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berawal Yatma mendatangi warung saksi Wakino  membeli mie ayam kakso, ketika ditagih untuk membayar marah terdakwa malah marah dan membakar jerigen kosong yang berada di belakang gerobak bakso ini.

Kemudian Febrian Anggara menanyakan perihal adanya pembakaran jerigen kosong dan terdakwa marah menyerang dan mengejar saksi menggunakan pisau.

Tidak lama setelah kejadian tersebut,  saksi korban M. Syahrani  yang merupakan sepupu terdakwa datang ke rumah Amirul dengan Polisi, maksudnya hendak menenangkan.

Terdakwa marah melempar barang berupa obeng dan tang dari kamar serta membawa pisau dan mengenai pelipis kiri saksi. Namun akhirnya ini juga berdamai. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca