KAJATI KALSEL Saksikan Tiga Perkara di Wilayahnya yang Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH MH,  saksikan tiga perkara di wilayahnya yang dihentikan penuntutan, Senin (27/6/2022).

Ini setelah DR Fadil Zuhmana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejati Kalsel berdasarkan hasil ekspose secara virtual dan turut saksikan Aspindum, Indah Laila S.H., M.H. .

Tiga itu perkara atas nama Nur Ariani dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Perkara atas nama terdakwa Zul Fathur Racman dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan terdakwa Amirul Yatma  dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Untuk perkara Nur Ariani adalah Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kronologis bermula terdakwa mengajukan permohonan kredit pada PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin untuk pembelian sebuah mobil.

Selanjutnya permohonan kredit tersebut disetujui pihak PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin sehingga dibuatkan Surat Perjanjian Pembiyaan
Multiguna kontrak No 131942/CV19/006004 tanggal 26 Juli 2019 dengan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil merek Honda Mobilio.

Daftar pencarian barang dengan harga Rp. 280.000.000, yang terdakwa beli di PT. Honda Trio Motor Banjarbaru.

Terdakwa telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.56.000.000 dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp.6.129.000.

Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada PT. Orico Balimor Finance Banjarmasin sebanyak tiga kali yakni dari tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019.

Pada bulan Juli 2019 menerima objek jaminan Honda Mobilio, langsung menyerahkan mobil kepada Rini Sujariati di Jalan Cempaka Besar Rt.003 Rw.001 Banjarmasin Tengah tanpa bukti penyerahan.

Berikutnya, terdakwa mengalihkan objek jaminan dikarenakan
Rini meminta tolong kepada terdakwa untuk mengajukan kredit mobil di PT. Orico Balimor Finance cabang Banjarmasin untuk keperluan usaha di Grab.

Terryata Rini tidak dapat mengajukan kredit karena tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian terdakwa sejak 27 Desember 2019 sampai dengan 27 September 2021 tidak ada melakukan pembayaran kredit dan mendapatkan surat peringatan 1, 2 dan 3 dari pihak PT Orico Balimor Finance.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

Namun terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran mobil tersebut, namun terdakwa sempat menghubungi kepada Rini kalau mobil tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Terdakwa mengetahui jika mobil tersebut ada pada saudara
Fendi S di Kelurahan Pekapuran Raya hingga atas perbuatan terdakwa pihak perusahaan melaporkan kasusnya.

Namun akhirnya  ada kesepakatan perdamaian antara korban terdakwa dan telah memberikan ganti rugi kepada korban.

Sedangkan perkara Zul Fathur Racman, Primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Subsidiair Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan perkara Amirul Yatma, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berawal Yatma mendatangi warung saksi Wakino  membeli mie ayam kakso, ketika ditagih untuk membayar marah terdakwa malah marah dan membakar jerigen kosong yang berada di belakang gerobak bakso ini.

Kemudian Febrian Anggara menanyakan perihal adanya pembakaran jerigen kosong dan terdakwa marah menyerang dan mengejar saksi menggunakan pisau.

Tidak lama setelah kejadian tersebut,  saksi korban M. Syahrani  yang merupakan sepupu terdakwa datang ke rumah Amirul dengan Polisi, maksudnya hendak menenangkan.

Terdakwa marah melempar barang berupa obeng dan tang dari kamar serta membawa pisau dan mengenai pelipis kiri saksi. Namun akhirnya ini juga berdamai. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca